“Menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (Al-A’raf: 157).
Tidak diragukan bahwa rokok termasuk perkara yang buruk, maka suami Anda harus meninggalkan dan mewaspadainya; meninggalkan demi menaati Allah dan Rasul-Nya, dan mewaspadainya dari sebab-sebab yang mendatangkan murka Allah, dan menjaga keselamatan agama dan kesehatannya, serta mempergauli Anda dengan baik.
Tentang sumpahnya, suami Anda wajib membayar kafarah sumpah yang disertai dengan bertobat kepada Allah karena kembali merokok lagi.
Kafarahnya adalah memberi makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau membebaskan budak wanita yang mukminah.
Ia cukup memberi makan malam atau makan siang kepada mereka, atau memberi satu sha’ atau sekira satu setengah kilogram dari makanan pokok negeri setempat kepada masing-masing mereka.
Baca Juga: Kecelakaan Bus Eka vs Bus Sugeng Rahayu, Polres Ngawi Ungkap Penyebabnya
Kami menasihatkan agar Anda tidak menuntut suami Anda untuk menalak Anda, jika ia masih sholat, perilakunya baik dan mau meninggalkan kebiasaan merokoknya.
Tetapi jika ia terus-menerus dalam kemaksiatan, maka tidak mengapa jika Anda menuntut talak kepadanya.
[Syekh Ibnu Baz].***