Kasus Fikih: Penjelasan ketika Seorang Istri atau Suami Bersumpah untuk Tidak Masuk Rumah Saudara Satu Hal

- 31 Agustus 2023, 22:23 WIB
Kasus Fikih: Penjelasan ketika Seorang Istri atau Suami Bersumpah untuk Tidak Masuk Rumah Saudara Satu Hal
Kasus Fikih: Penjelasan ketika Seorang Istri atau Suami Bersumpah untuk Tidak Masuk Rumah Saudara Satu Hal /pixabay.com/

SRAGEN UPDATE -

Pertanyaan:

Ada seseorang yang bersumpah tidak akan mengajak bicara kepada kerabat (besan) saudaranya.

Ia juga bersumpah tiga kali tidak masuk rumahnya, tetapi kemudian ia masuk tanpa keridaannya. Bagaimana hukumnya?

Jawaban:

Jika si penyumpah yakin bahwa apa yang ia sumpahkan itu akan ia patuhi, dan ia akan memenuhi sumpahnya, serta tidak akan masuk (rumah) ketika telah bersumpah atas hal itu, tetapi persoalannya telihat berkebalikan dengan itu; andai ia tahu memang seperti itu, tentu ia tidak bersumpah.

Baca Juga: Prediksi Skor Cadiz vs Villarreal, Lengkap Formasi Pemain hingga Head to Head

Terkait pelanggaran (sumpah)nya, maka dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

Pendapat yang kuat adalah ia tidak melanggar sumpahnya. Wallahu a’lam.

[Syekhul Islam Ibnu Taimiyah].***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x