Bagaimana Hukum Islam ketika Seorang Suami Mengatakan Cerai Bersyarat pada Saat Bertengkar dengan Istrinya?

- 31 Agustus 2023, 20:19 WIB
Bagaimana Hukum Islam ketika Seorang Suami Mengatakan Cerai Bersyarat pada Saat Bertengkar dengan Istrinya?
Bagaimana Hukum Islam ketika Seorang Suami Mengatakan Cerai Bersyarat pada Saat Bertengkar dengan Istrinya? /

SRAGEN UPDATE -

Pertanyaan:

Ada seorang suami yang bertengkar dengan istrinya, sehingga hatinya terluka, lalu ia mengatakan, “Aku akan menalakmu tiga kali jika kamu mengatakan, ‘Talaklah aku!’ maka aku akan menalakmu.”

Mendengar itu, istrinya diam. Setelah itu ia bertanya kepada ibunya, “Apa yang dia katakan?”

Ibunya menjawab, “Dia mengatakan begini-begini.”

Lalu ibunya memerintahkan kepada anaknya untuk mengatakan, ‘Talaklah aku!’ kepada suaminya. Ia pun mengatakan, ‘Talaklah aku!’.

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK dan Park Jung Min dalam Pembicaraan untuk Drama Zombie yang Berjudul Influenza!

Apakah dengan demikian talak telah jatuh satu kali, atau tiga kali, atau talak itu telah jatuh?

Jawaban:

Apabila ketika si suami mengatakan, “Jika kamu mengatakan ‘Talaklah aku!’ maka aku akan menalakmu,” dia tidak berniat untuk menalak istrinya dalam sebuah majelis (pada saat itu), tetapi ia akan menalaknya di hadapan para saksi.

Apabila ia tidak meniatkan itu, maka ia tidak melanggar sumpahnya jika keduannya sudah berpisah tanpa talak. Akan tetapi, ia telah menalak istrinya jika itulah yang dimaksud dalam sumpahnya.

Adapun jika ia tidak bermaksud untuk menalak istrinya tiga kali, dan tidak pula dua kali, maka ia telah menalak istrinya satu kali saja.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x