SRAGEN UPDATE -
Pertanyaan:
Ada seorang lelaki yang menikah dengan seorang gadis. Setelah itu dia menalakanya tiga kali, dan belum digauli.
Apakah dia diperbolehkan untuk melakukan akad dengannya lagi untuk kedua kalinya, ataukah tidak?
Jawaban:
Baca Juga: Berikut Makna dari 5 Judul Lagu Taylor Swift, dari Wildest Dreams hingga Sad Beautiful Tragic
Menurut mayoritas imam, menalak seorang gadis tiga kali hukumnya sama dengan menalak tiga kali wanita yang sudah digaulinya.
[Syekh Islam Ibnu Taimiyah].***