Hukum Islam ketika Suami Melakukan Talak 3 Istrinya yang Belum Digauli: Ternyata Sudah Jatuh

- 31 Agustus 2023, 22:32 WIB
Hukum Islam ketika Suami Melakukan Talak 3 Istrinya yang Belum Digauli: Ternyata Sudah Jatuh
Hukum Islam ketika Suami Melakukan Talak 3 Istrinya yang Belum Digauli: Ternyata Sudah Jatuh /pixabay.com/

SRAGEN UPDATE -

Pertanyaan:

Ada seorang lelaki yang menikah dengan seorang gadis. Setelah itu dia menalakanya tiga kali, dan belum digauli.

Apakah dia diperbolehkan untuk melakukan akad dengannya lagi untuk kedua kalinya, ataukah tidak?

Jawaban:

Baca Juga: Berikut Makna dari 5 Judul Lagu Taylor Swift, dari Wildest Dreams hingga Sad Beautiful Tragic

Menurut mayoritas imam, menalak seorang gadis tiga kali hukumnya sama dengan menalak tiga kali wanita yang sudah digaulinya.

[Syekh Islam Ibnu Taimiyah].***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x