SRAGEN UPDATE -
Pertanyaan:
Ada seorang suami yang bertengkar dengan istrinya, lalu memukulnya. Istrinya mengatakan, “Talaklah aku.”
Lalu suaminya menjawab, “Kamu haram atasku.” Apakah kalimat ini menjadikan istrinya haram atasnya, ataukah tidak?
Jawaban:
Adapun perkataan si suami, “Kamu haram atasku.” Maka ada dua pendapat dari para ulama.
Baca Juga: Prediksi Skor Cadiz vs Villarreal, Lengkap Formasi Pemain hingga Head to Head
Pertama: suami harus membayar kafarah zhihar, jika istrinya menyerahkan dirinya kepada suaminya.
Kedua: suami tidak terkena kewajiban apa-apa. Dan tidak ada perbedaan di antara para ulama bahwa istrinya wajib memberikan kuasa (ikatan pernikahan) kepada suaminya. Wallahu a’lam.
[Syekhul Islam Ibnu Taimiyah].***