Penjelasan dalam Fikih Istri Meminta Talak kepada Suami ketika Keduanya Bertengkar

- 31 Agustus 2023, 23:09 WIB
Penjelasan dalam Fikih Istri Meminta Talak kepada Suami ketika Keduanya Bertengkar
Penjelasan dalam Fikih Istri Meminta Talak kepada Suami ketika Keduanya Bertengkar /Photo by Alex Green from Pexels/

SRAGEN UPDATE -

Pertanyaan:

Ada seorang suami yang bertengkar dengan istrinya, lalu memukulnya. Istrinya mengatakan, “Talaklah aku.”

Lalu suaminya menjawab, “Kamu haram atasku.” Apakah kalimat ini menjadikan istrinya haram atasnya, ataukah tidak?

Jawaban:

Adapun perkataan si suami, “Kamu haram atasku.” Maka ada dua pendapat dari para ulama.

Baca Juga: Prediksi Skor Cadiz vs Villarreal, Lengkap Formasi Pemain hingga Head to Head

Pertama: suami harus membayar kafarah zhihar, jika istrinya menyerahkan dirinya kepada suaminya.

Kedua: suami tidak terkena kewajiban apa-apa. Dan tidak ada perbedaan di antara para ulama bahwa istrinya wajib memberikan kuasa (ikatan pernikahan) kepada suaminya. Wallahu a’lam.

[Syekhul Islam Ibnu Taimiyah].***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x