Konsekuensi dalam Islam ketika Suami Mengatakan Pengharaman atau Talak kepada Istrinya

- 31 Agustus 2023, 23:14 WIB
Konsekuensi dalam Islam ketika Suami Mengatakan Pengharaman atau Talak kepada Istrinya
Konsekuensi dalam Islam ketika Suami Mengatakan Pengharaman atau Talak kepada Istrinya /Pixabay.com/geralt

SRAGEN UPDATE -

Pertanyaan:

Ada seorang laki-laki yang mengatakan, “Segala sesuatu yang aku miliki adalah haram atasku.” Apakah perkataan ini menjadikan istrinya haram ataukah tidak?

Jawaban:

Adapun untuk selain istri, maka ia harus membayar kafarat sumpah.

Sedangkan terkait dengan istri, maka para ulama berbeda pendapat: apakah istrinya ditalak? Ataukah suaminya wajib membayar kafarat zhihar?

Baca Juga: Sedang Galau? 5 Lagu Taylor Swift yang Cocok Kamu Dengarkan Saat Galau Beserta Makna Lagunya

Menurut mazhab Malik, ini (bermakna) adalah talak. Sementara menurut mazhab Abu Hanifah dan pendapat yang paling kuat dalam mazhab Asy-Syafi’i, si suami harus membayar kafarah sumpah.

Sedangkan mazhab Ahmad menyatakan suami harus membayar kafarah zhihar, kecuali jika ia meniatkan selain zhihar, yang dalam hal ini para ulama berbeda pendapat juga.

[Syekhul Islam Ibnu Taimiyah].***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x