SRAGEN UPDATE -
Pertanyaan:
Ada seorang laki-laki yang menalak istrinya sebanyak tiga kali sebelum ia digauli dan statusnya masih perawan.
Apakah lelaki tersebut memiliki hak untuk rujuk?
Baca Juga: Prediksi Skor Cadiz vs Villarreal, Lengkap Formasi Pemain hingga Head to Head
Jawaban:
Talak tiga sebelum maupun sesudah digauli adalah sama dalam hal menjadikan istri haram, menurut Imam maszhab yang empat.
[Syekhul Islam Ibnu Taimiyah].***