Ini Hukum Islam Suami Melakukan Talak 3 kepada Istri Sebelum Digauli, Apakah Jatuh?

- 31 Agustus 2023, 23:22 WIB
Ini Hukum Islam Suami Melakukan Talak 3 kepada Istri Sebelum Digauli, Apakah Jatuh?
Ini Hukum Islam Suami Melakukan Talak 3 kepada Istri Sebelum Digauli, Apakah Jatuh? /pixabay.com/

SRAGEN UPDATE -

Pertanyaan:

Ada seorang laki-laki yang menalak istrinya sebanyak tiga kali sebelum ia digauli dan statusnya masih perawan.

Apakah lelaki tersebut memiliki hak untuk rujuk?

Baca Juga: Prediksi Skor Cadiz vs Villarreal, Lengkap Formasi Pemain hingga Head to Head

Jawaban:

Talak tiga sebelum maupun sesudah digauli adalah sama dalam hal menjadikan istri haram, menurut Imam maszhab yang empat.

[Syekhul Islam Ibnu Taimiyah].***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x