SRAGEN UPDATE -
Pertanyaan:
Seorang lelaki menikahi wanita yang memiliki wali yang fasik, ia memakan yang haram dan meminum khamr. Saksi-saksinya juga demikian.
Pernikahan ini sudah diwarnai dengan tiga kali talak. Apakah ia mendapatkan keringanan untuk kembali pada istrinya?
Jawaban:
Jika si suami telah menalak istrinya sebanyak tiga kali, maka talak telah jatuh baginya.
Baca Juga: Google Doodle Gambar Danau Toba! Inilah 3 Fakta Menarik tentang Danau Toba
Jika seseorang memandang sifat akad setelah talak, dan tidak melihatnya sebelum talak, maka ia termasuk orang-orang yang melampaui batas dalam hukum-hukum Allah. Sehingga ia ingin menghalalkan perkara yang diharamkan Allah, baik sebelum maupun setelah talak.
Menurut Malik dan imam yang lainnya, talak dalam nikah yang rusak itu diperdebatkan oleh ulama, sedangkan nikah dengan wali yang fasik, maka nikahnya tetap sah menurut pendapat mayoritas para imam.
[Syekhul Islam Ibnu Taimiyah].***