Talak Ketika Marah, Apakah Sah Jatuh? Ini Penjelasannya sesuai Hukum Islam Fikih Pernikahan

- 31 Agustus 2023, 23:29 WIB
Talak Ketika Marah, Apakah Sah Jatuh? Ini Penjelasannya sesuai Hukum Islam Fikih Pernikahan
Talak Ketika Marah, Apakah Sah Jatuh? Ini Penjelasannya sesuai Hukum Islam Fikih Pernikahan /

SRAGEN UPDATE -

Pertanyaan:

Seorang lelaki marah dan berkata, “Kamu aku talak”.

Tanpa menyebutkan nama istrinya, apakah dengan demikian telah jatuh talak?

Baca Juga: Google Doodle Gambar Danau Toba! Inilah 3 Fakta Menarik tentang Danau Toba

Jawaban:

Jika dia tidak berniat untuk menalak istrinya, maka tidak jatuh talak.

[Syekhul Islam Ibnu Taimiyah].***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x