Penjelasan Kasus Fikih: Talak karena Tidak Bisa Melunasi Utang

- 31 Agustus 2023, 23:25 WIB
Penjelasan Kasus Fikih: Talak karena Tidak Bisa Melunasi Utang
Penjelasan Kasus Fikih: Talak karena Tidak Bisa Melunasi Utang /Freepik/jcomp/

SRAGEN UPDATE -

Pertanyaan:

Ada seorang istri yang memberi pinjaman (uang) kepada suaminya, kemudia ia berkata, “Aku khawatir kamu tidak bisa melunasinya.”

Suaminya kemudian menjawab, “Jika aku tidak bisa melunasi sampai akhir bulan Ramadhan ini, maka aku talak kamu tiga kali.”

Ketika sudah jatuh tempo, si suami tidak ada dan ia tidak mewakilkan kepada seorang pun untuk menyampaikan niat talaknya untuk istrinya.

Pertanyaanya, apakah istrinya boleh membebaskan suaminya dari utangnya, dan talak tidak jatuh setelah berlalu satu bulan? Ataukah talak tetap jatuh?

Baca Juga: Google Doodle Gambar Danau Toba! Inilah 3 Fakta Menarik tentang Danau Toba

Jawaban:

Adapun jika istrinya membebaskan suaminya dari utang, maka menurut mayoritas fuqaha seperti Abu Hanifah dan Muhammad, dan satu pendapat dalam mazhab Ahmad dan yang lainnya, suami tidak melanggar janjinya karena dua hal:

Pertama: ketika utang sudah dibebaskan, ia tidak mungkin melunasinya. Sehingga hal ini tidak bisa dilaksanakan.

Kedua: adapun jika orang yang sudah disumpah akan melakukannya maka kedudukannya seperti orang yang diperintahkan untuk melaksanakannya.

Sebagaimana sudah maklum bahwa seorang hamba diperintahkan untuk melunasi utang jika utang itu masih ada.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x