Penjelasan Kasus Fikih: Talak karena Tidak Bisa Melunasi Utang

- 31 Agustus 2023, 23:25 WIB
Penjelasan Kasus Fikih: Talak karena Tidak Bisa Melunasi Utang
Penjelasan Kasus Fikih: Talak karena Tidak Bisa Melunasi Utang /Freepik/jcomp/

Begitu pula dengan sumpah dan adat-kebiasaan masyarakat, sama saja.

Baca Juga: Prediksi Skor Cadiz vs Villarreal, Lengkap Formasi Pemain hingga Head to Head

Karena biasanya, orang yang bersumpah memiliki maksud untuk membebaskan tanggungannya, memutus tuntutan orang yang mengutanginya, dan berniat melunasinya jika utang itu masih ada.

Maka jika ada orang yang melunasi utangnya, maka tanggungan utangnya telah terbebas sekalipun bukan dirinya yang melunasinya.

Tanggungan utangnya sudah selesai jika ada orang yang melunasinya, sementara ia tidak bisa melunasinya sendiri, dan tujuan orang yang mengutangi juga sudah tercapai.

Nabi SAW menjadikan pelunasan utang bagi orang yang berutang seperti beliau melunasi utangnya.

Beliau bersabda, “Bagaimana pendapatmu jika ayahmu memiliki utang?” Di dalam hadits yang lain, beliau bersabda kepada seorang wanita, “Jika ibumu memiliki utang, lalu kamu lunasi, apakah hal itu sudah mencukupi?” Wanita itu menjawab. “Ya.” Beliau kemudian bersabda, “Utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” Wallahu a’lam.

[Syekhul Islam Ibnu Taimiyah].***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x