SRAGEN UPDATE -
Pertanyaan:
Kapan seorang istri tertalak? Dan apa hikmat diperbolehkannya talak?
Jawaban:
Seorang istri dianggap tertalak apabila suaminya menjatuhkan talak kepadanya, dan jika menjatuhkan talak tersebut si suami dalam keadaan sadar, tidak terpaksa.
Selain itu, pada diri si suami tidak ada penghalang-penghalang jatuhnya talak seperti gila, mabuk, dan lain sebagainya.
Sementara, si istri dalam keadaan suci dan belum digauli; atau hamil, atau menopause.
Baca Juga: Google Doodle Gambar Danau Toba! Inilah 3 Fakta Menarik tentang Danau Toba
Adapun apabila si istri dalam keadaaan haid atau nifas atau dalam keadaan suci tapi sudah digauli, tidak dalam keadaan hamil atau menopause, maka tidak jatuh talak padanya. Ini menurut pendapat ulama yang paling benar.
Terkecuali jika pihak hakim syar’i mengesahkan talak tersebut.
Dengan kata lain, apabila hakim memutuskan jatuhnya talak maka jatuhlah talak. Sebab, keputusan hakim atau qadhi itu menghapus masalah-masalah ijtihadiyah yang ada.
Demikian pula apabila si suami dalam keadaan gila, atau dipaksa, atau mabuk meskipun ia berdosa.