SRAGEN UPDATE – Saat ini, Pemerintah Indonesia terus berupaya mendorong pegiat UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah agar dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Nomor Induk Berusaha ini sebagai bentuk para pegiat UMKM agar mendapatkan legalitas dari usaha yang mereka jalankan.
Adanya Nomor Induk Berusaha juga dapat membantu meningkatkan kepercayaan publik akan legalitas dari UMKM yang tengah dibangun.
Dengan adanya Nomor Induk Berusaha, diharapkan UMKM yang ada di Indonesia dapat lebih berkembang.
Baca Juga: Indonesia Termasuk Daftar Negara-Negara ASEAN yang Berpotensi Resesi Seperti Sri Lanka?
Dikutip SragenUpdate.com dari ANTARA News, berikut cara memperoleh Nomor Induk Berusaha:
- Lakukan pendaftaran pada laman https://oss.go.id/
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau akta pendirian usaha
- Setelah itu, mengisi data pelaku usaha, dokumen terkait usaha, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Lembaga OSS kemudian akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha
Manfaat-manfaat Nomor Induk Usaha bagi para pel UMKM di Indonesia:
- Mempermudah pengajuan bantuan usaha mikro dan kredit usaha rakyat (KUR).
Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha, para pegiat UMKM akan dipermudah dalam melakukan pengajuan bantuan usaha mikro dan kredit usaha rakyat (KUR).