Pegiat UMKM Wajib Tahu: Begini Cara Dapatkan Nomor Induk Berusaha

- 16 Juli 2022, 17:20 WIB
Pegiat UMKM Wajib Tahu: Begini Cara Dapatkan Nomor Induk Berusaha
Pegiat UMKM Wajib Tahu: Begini Cara Dapatkan Nomor Induk Berusaha /Instagram/@pikiranrakyat

SRAGEN UPDATE – Saat ini, Pemerintah Indonesia terus berupaya mendorong pegiat UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah agar dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Nomor Induk Berusaha ini sebagai bentuk para pegiat UMKM agar mendapatkan legalitas dari usaha yang mereka jalankan. 

Adanya Nomor Induk Berusaha juga dapat membantu meningkatkan kepercayaan publik akan legalitas dari UMKM yang tengah dibangun.

Dengan adanya Nomor Induk Berusaha, diharapkan UMKM yang ada di Indonesia dapat lebih berkembang.

Baca Juga: Indonesia Termasuk Daftar Negara-Negara ASEAN yang Berpotensi Resesi Seperti Sri Lanka?

Dikutip SragenUpdate.com dari ANTARA News, berikut cara memperoleh Nomor Induk Berusaha:

  1.     Lakukan pendaftaran pada laman https://oss.go.id/
  2.     Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau akta pendirian usaha
  3.     Setelah itu, mengisi data pelaku usaha, dokumen terkait usaha, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4.     Lembaga OSS kemudian akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha

 Manfaat-manfaat Nomor Induk Usaha bagi para pel UMKM di Indonesia:

  1.     Mempermudah pengajuan bantuan usaha mikro dan kredit usaha rakyat (KUR).

Baca Juga: Rumah BUMN Dukung Para Penggiat UMKM di Wilayah 3T untuk Mandiri Sekaligus Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha, para pegiat UMKM akan dipermudah dalam melakukan pengajuan bantuan usaha mikro dan kredit usaha rakyat (KUR).

Halaman:

Editor: Arina Nihayati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah