Kupas Tuntas Urutan dari 5 Instansi Dengan Tunjangan Tertinggi Cek Yuk Apakah Pilihanmu Ada Disini?

24 Juli 2021, 13:06 WIB
Daftar gaji PNS Kemenkumham yang perlu diketahui CASN. /Pixabay/emaji//

SRAGEN UPDATE - Bagi kamu para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Biar tambah semangat peserta CPNS dan PPPK, pada kesempatan kali ini kami ingin berbagi berapakah besaran Gaji dan Tunjangan yang tertinggi dari beberapa instansi.

Dilansir dari akun Instagram @infocpnsterkini, “ Peraturan gaji pegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam Peraturan pemerintah RI Nomor 15 Tahun 19 tentang Perubahan Ke 18 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Berikut ulasannya:

Golongan I

la : Rp 1.560.800- Rp2.335.800

lb : Rp1.704.500- Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500

Id : Rp 1.851.800-Rp2.686.500

 Baca Juga: AKMU Rilis Poster Lirik dari Lagu Duet dengan IU 'Fall': Ini Terjemahannya!

Golongan II

lla: Rp2.022.200-Rp3.373.600

Ilb : Rp2.208.400-Rp3.516.300

llc: Rp2.301.800-Rp3.665.000

Ild : Rp2.399.200-Rp3.820.000

Golongan III

Illa : Rp2.579.400- Rp4.236.400

IIIb : Rp2.688.500- Rp4.415.600

Ilic: Rp2.802.300-Rp4.602.400

IIId : Rp2.920.800-Rp4.797.000

 Baca Juga: Punya Banyak Tatto Paling Mencolok di BTS, Ini Phobia dan Ketakutan Jungkook BTS

Golongan IV

Ia : Rp3.044.300- Rp5.000.000

IVb : Rp3.173.100- Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900

IVd : Rp3.447.200- Rp5.661.700

IVe : Rp3.593.100- Rp5.901.200

Sedangkan besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS berbeda-beda. Berikut instansi dengan Tukin terbesar

1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Tukin DJP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan tertinggi.

Baca Juga: Congratulation ! BTS Akan Tampil di Program Dokumenter BBC dan Live Lounge

2. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Tunjangan kinerja PNS Kemenkeu diatur dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014. Pegawai Kemenkeu dengan kelas jabatan paling rendah, alias kelas jabatan 1 menerima tunjangan Rp 2.575.000, sementara jabatan tertinggi atau kelas jabatan 27 menerima Rp 46.950.000.

3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Tunjangan pegawai BPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut, tunjangan paling rendah adalah Rp 1.540.000 sementara yang tertinggi mencapai Rp 41.550.000.

4. Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Tukin pegawai di lingkungan kerja TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tukin untuk pegawai kelas jabatan 1 adalah Rp 1.968.000, sedangkan tukin Panglima TNI Rp 43.627.500 (150% dari kelas 17 Rp 29.085.000).

5. Polisi Republik Indonesia (Polri)

Tunjangan polri ditetapkan dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2018. Jabatan terendah mendapatkan tukin Rp 1.968.000 dan tertinggi alias Kapolri mendapatkan tukin Rp 43.627.500 (150% dari kelas jabatan 17 Rp 29.085.000).***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Tags

Terkini

Terpopuler