SRAGEN UPDATE - Bagi kamu para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Biar tambah semangat peserta CPNS dan PPPK, pada kesempatan kali ini kami ingin berbagi berapakah besaran Gaji dan Tunjangan yang tertinggi dari beberapa instansi.
Dilansir dari akun Instagram @infocpnsterkini, “ Peraturan gaji pegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam Peraturan pemerintah RI Nomor 15 Tahun 19 tentang Perubahan Ke 18 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Berikut ulasannya:
Golongan I
la : Rp 1.560.800- Rp2.335.800
lb : Rp1.704.500- Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Id : Rp 1.851.800-Rp2.686.500
Baca Juga: AKMU Rilis Poster Lirik dari Lagu Duet dengan IU 'Fall': Ini Terjemahannya!
Golongan II
lla: Rp2.022.200-Rp3.373.600
Ilb : Rp2.208.400-Rp3.516.300
llc: Rp2.301.800-Rp3.665.000
Ild : Rp2.399.200-Rp3.820.000
Golongan III
Illa : Rp2.579.400- Rp4.236.400
IIIb : Rp2.688.500- Rp4.415.600
Ilic: Rp2.802.300-Rp4.602.400
IIId : Rp2.920.800-Rp4.797.000
Baca Juga: Punya Banyak Tatto Paling Mencolok di BTS, Ini Phobia dan Ketakutan Jungkook BTS
Golongan IV
Ia : Rp3.044.300- Rp5.000.000
IVb : Rp3.173.100- Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900
IVd : Rp3.447.200- Rp5.661.700
IVe : Rp3.593.100- Rp5.901.200
Sedangkan besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS berbeda-beda. Berikut instansi dengan Tukin terbesar
1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Tukin DJP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan tertinggi.
Baca Juga: Congratulation ! BTS Akan Tampil di Program Dokumenter BBC dan Live Lounge
2. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Tunjangan kinerja PNS Kemenkeu diatur dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014. Pegawai Kemenkeu dengan kelas jabatan paling rendah, alias kelas jabatan 1 menerima tunjangan Rp 2.575.000, sementara jabatan tertinggi atau kelas jabatan 27 menerima Rp 46.950.000.
3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Tunjangan pegawai BPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut, tunjangan paling rendah adalah Rp 1.540.000 sementara yang tertinggi mencapai Rp 41.550.000.
4. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Tukin pegawai di lingkungan kerja TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tukin untuk pegawai kelas jabatan 1 adalah Rp 1.968.000, sedangkan tukin Panglima TNI Rp 43.627.500 (150% dari kelas 17 Rp 29.085.000).
5. Polisi Republik Indonesia (Polri)
Tunjangan polri ditetapkan dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2018. Jabatan terendah mendapatkan tukin Rp 1.968.000 dan tertinggi alias Kapolri mendapatkan tukin Rp 43.627.500 (150% dari kelas jabatan 17 Rp 29.085.000).***