Nasib Ferdy Sambo Diambang Pemecatan, Polri Telah Jadwalkan Sidang Kode Etik

20 Agustus 2022, 11:47 WIB
Nasib Ferdy Sambo Diambang Pemecatan, Polri Telah Jadwalkan Sidang Kode Etik /Instagram/@divpropampolri

SRAGEN UPDATE - Irjen Pol Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri kini harus mendekam di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua usai terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia terbukti menjadi otak pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 silam di rumah dinasnya kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Buntut dari kasus ini nasib profesinya terombang-ambing di Kepolisian.

Akankah ia dipecat atau berhasil lolos dari jerat hukum dan masih tetap menjabat sebagai jenderal bintang dua.

Baca Juga: Bocoran 5 Prediksi Plot Extraordinary Attorney Woo Season 2: Ikatan Erat Woo Young Woo dengan Adik Tirinya

Dilansir dari PMJ News, Polri pun sudah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KEPP) untuk memutus status keanggotaan Polri bagi Ferdy Sambo.

Rencananya sidang ini akan digelar dalam waktu dekat.

"Insya Allah, dalam waktu dekat, juga akan segera dilakukan sidang kode etik terhadap tersangka FS (Ferdy Sambo)," ujar Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Namun, Agung mengatakan bahwa sidang tersebut tidak akan digelar pada pekan ini.

"Sidang kode etik, belum bisa dilakukan (digelar) dalam pekan ini. Tetapi, sudah ditentukan, paling tidak pekan depan," ungkapnya.

Baca Juga: Buntut Kasus Kasus Pembunuhan Brigadir J, 35 orang Resmi Ditetapkan Terlibat dalam Merekayasa Kasus Kematian

Sidang ini nantinya tidak hanya akan memutuskan status keanggotan Polri Ferdy Sambo saja.

Namun juga akan memutuskan status keanggotaan Polri Bharada E dan Brigadir RR yang juga menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Diberitakan sebelumnya bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) secara gamblang meminta agar sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Kepolisian bagi Ferdy Sambo segera dilaksanakan.

Kompolnas pun juga berharap pemecatan diberlakukan kepada mantan Kadiv Propam Polri ini.

"Kompolnas mendorong sidang kode etik FS (Ferdy Sambo) dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH atau pecat," ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti pada Kamis, 18 Agustus 2022 silam.

Baca Juga: Resmi! Luis Milla Ditunjuk Persib Jadi Pelatih Baru, Berikut Harapan Manajemen

Ferdy Sambo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.

Sejauh ini jumlah tersangka dalam kasus kematian Brigadir J sudah ada lima orang yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, asisten rumah tangga KM, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

Dengan proses hukum dan investigasi yang terus berjalan, tak menutup kemungkinan nantinya akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini. ***

 

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: PMJ News

Terkini

Terpopuler