PPPK 'P3K' Guru Tahun 2022 Dibuka, Begini Persyaratan dan Cara Daftarnya

1 November 2022, 13:44 WIB
PPPK 'P3K' Guru Tahun 2022 Dibuka, Begini Persyaratan dan Cara Daftarnya /bkn.go.id/

SRAGEN UPDATE - Pemerintah kembali membuka pendaftaran ASN PPPK (P3K) Guru tahun 2022 ini, tepatnya pada Senin, 31 Oktober 2022 lalu.

Proses pendaftaran P3K Guru 2022 akan dibuka selama 14 hari kedepan dan berakhir pada 15 November 2022 mendatang.

Dibukanya P3K Guru tahun 2022 ini menjadi peluang untuk para guru yang ingin menjadi ASN.

Semua pendaftaran dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id, berikut persyaratan, berkas yang dibutuhkan, serta cara daftar P3K Guru 2022.

Baca Juga: Lee Ji Han Meninggal di Usia 24 Tahun Akibat Tragedi Itaewon Pernah Berkata: Saya Yakin Akan Sukses

Persyaratan Pendaftaran PPPK (P3K) Guru 2022

Rekrutmen PPPK (P3K) Guru 2022 ini akan memprioritaskan kelompok peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas (passing grade).

Berikut urutannya: 

1. Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru 2021.

2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF.

4. Guru Tahun 2021 Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.

Baca Juga: Rekap Hasil Final Kejuaraan Dunia Junior BWF 2022: Indonesia Raih 2 Medali Perak

Cara Pendaftaran

1. Membuka laman sscasn.bkn.go.id

2. Sebelum mendaftar pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK (P3K) Guru. 

3. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan update akun pada portal nasional. 

4. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional. 

5. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun. 

Baca Juga: Kominfo Pastikan Siaran TV Analog Dimatikan, Ini Cara Agar Tetap Bisa Nonton Siaran Digital Tanpa Beli TV Baru

6. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

7. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK (P3K) guru 2022 yang dibuka pada portal nasional. 8. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022. 

9. Pelamar mengisi data pada portal nasional. 

10. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.

Demikian persyaratan dan cara daftar PPPK (P3K) Guru tahun 2022. ***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler