Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo Cs atas Dugaan Pencurian Uang dan Barang Elektronik

16 Februari 2023, 15:44 WIB
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo Cs atas Dugaan Pencurian Uang dan Barang Elektronik /PMJ News/Fajar/

SRAGEN UPDATE – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjutak melaporkan Ferdy Sambo Cs atas dugaan pencurian uang dan barang elektronik.

 

Laporan tersebut terkait dengan dugaan pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian uang (TPPU) berdasarkan pasal 362 dan atau 365 KUHP juncto pasal 3, 4, 5, UU RI No. 8 Tahun 2010.

Kasus ini ditangani kepolisian melalui laporan polisi dengan Nomor: LP/B/525/II/2023/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya per tanggal 15 Februari 2023 pukul 21.00 WIB.

Menurut Kamaruddin Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal merupakan pelakunya, dikuatkan juga Ketika Ricky Rizal mengaku mencuri karena perintah Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo juga mengakui itu adalah Brigadir J.

Baca Juga: Beberapa Faktor Penyebab Harga Beras Naik di Cirebon, Bulog: Kita Operasi Pasar Setiap Hari!

Kamaruddin merincikan pencurian uang dengan total kerugian Rp200 juta, barang elektronik berupa dua telepon seluler, satu jam digital, satu laptop, dan satu pin emas Kapolri.

“Uang almarhum hilang Rp200 juta beberapa hari pasca dia meninggal dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang, yaitu tidak mungkin almarhum Joshua melakukan itu,” ungkap Simanjuntak seperti yang dikutip SrageUpdate.com dari Antara.

Sebelumnya pihaknya sudah mewanti para terlapor untuk mengembalikan uang dan barang berharga  milik Brigadir J tetapi tidak mendapat jawaban.

Sebagai negara hukum harus patuh terhadap hukum baik temuan pihaknya, penyidik, dan fakta persidangan, semua barang Yosua yang dikuasai terdakwa harus dikembalikan dan Kamaruddin berharap dengan laporan tersebut Ferdy Sambo Cs menyadari perbuatannya.

 

Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak juga menjelaskan bahwa barang-barang milik Yosua harus dikembalikan kepada keluarganya sebagai ahli waris.

“Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara, dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah,” kata Rosti.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler