Pemilu 2024 Memilih Apa Saja? Berikut Informasi Resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)

4 Februari 2024, 17:24 WIB
Pemilu 2024 Memilih Apa Saja? Berikut Informasi Resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) /Dok. Istimewa/

SRAGEN UPDATE - Pemilu 2024 akan dilaksanakan sebentar lagi, yaitu pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Lantas, Pemilu 2024 memilih apa saja?

Pemilu 2024 di Indonesia akan memilih para wakil rakyat di berbagai tingkatan pemerintahan.

Berikut adalah jabatan-jabatan yang akan dipilih dalam Pemilu 2024:

Baca Juga: Daftar 11 Idol Grup Rookie K-pop Wanita dengan Tinggi Badan Tertinggi: Siapa yang Paling Atas?

1. Presiden dan Wakil Presiden

Rakyat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden yang akan memimpin negara selama periode tertentu.

2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Pemilih akan memilih anggota DPR, yaitu lembaga legislatif yang bertanggung jawab membuat undang-undang dan mengawasi pemerintahan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga legislatif di Indonesia.

DPR memiliki peran penting dalam pembuatan undang-undang dan pengawasan terhadap pemerintah.

Anggotanya dipilih oleh rakyat setiap lima tahun sekali melalui pemilihan umum.

DPR terdiri dari anggota yang mewakili berbagai partai politik dan daerah di Indonesia.

Baca Juga: Berikut 10 Olahraga yang Ampuh Menghilangkan Lemak di Perut, Yuk di Coba!

3. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional.

DPD memiliki peran dalam pengawasan dan memberikan masukan terkait kebijakan pemerintah yang dapat memengaruhi daerah.

Dengan adanya DPD, diharapkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat daerah dapat diakomodasi dalam proses pembuatan kebijakan nasional.

DPD memiliki wewenang untuk memberikan pertimbangan terhadap undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.

Melalui partisipasinya dalam proses legislasi, DPD memperkuat representasi daerah di tingkat pusat dan mendukung terciptanya kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh wilayah Indonesia.

4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi

Anggota DPRD Provinsi akan dipilih untuk mewakili rakyat di tingkat provinsi.

DPRD Provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mengesahkan peraturan daerah dan mengawasi kebijakan pemerintah di tingkat provinsi.

Baca Juga: Berikut 6 Manfaat Jalan Kaki Minimal 10 Menit Sehari dan Kiat untuk Memulainya

5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota

Pemilih akan memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang bertugas mewakili rakyat di tingkat kabupaten atau kota.

DPRD Kabupaten/Kota memiliki fungsi serupa dengan DPRD Provinsi, yakni mengesahkan peraturan daerah dan mengawasi kebijakan pemerintah daerah.

Pemilu 2024 merupakan suatu momentum penting di dalam proses demokratisasi Indonesia, di mana rakyat memiliki hak suara untuk memilih para pemimpin dan wakilnya dalam pemerintahan.

Melalui pemilihan ini, diharapkan tercipta pemerintahan yang mewakili kehendak rakyat dan mampu mengimplementasikan kebijakan yang mendukung kesejahteraan dan kemajuan negara.

Demikian jabatan-jabatan yang akan dipilih dalam Pemilu 2024 yang dilansir oleh SragenUpdate.com dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum pada Minggu, 4 Februari 2024.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler