Pelaku Tindak Pidana Pemilu Pulau Pisang, Kalimantan Tengah Jalani Proses Hukum

22 Februari 2024, 10:33 WIB
Pelaku Tindak Pidana Pemilu Pulau Pisang, Kalimantan Tengah Jalani Proses Hukum /pexels.com/Donald Tong /

SRAGEN UPDATE - Pelaku tindak pidana Pemilu 2024 di Pulau Pisang, Kalimantan Tengah menjalani proses hukum.

Hal tersebut diinformasikan oleh Kasi Humas AKP Daspin setelah sebelumnya mendapat informasi dari Kapolres Pulau Pisang AKBP Mada Ramadita.

AKP Daspin mengatakan bahwa polisi telah menindaklanjuti temuan Bawaslu mengenai dugaan pelaku tindak pidana Pemilu.

Baca Juga: Hadi Tjahjanto Ungkap 2 Tugas Utama sebagai Menko Polhukam, Salah Satunya Jaga Situasi Tetap Aman dan Tertib

Pelaku tersebut diduga berinisial (S) yang menyebabkan dilakukannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 05 Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir.

“Sesuai lapisan Bawaslu setempat, Polres Pulang Pisang menerbitkan laporan polisi Nomor LP/B/05/II/ 2024/SPKT. SAT RESKRIM/ POLRES PULPIS/ POLDA KALTENG,” kata Daspin.

Daspin melanjutkan bahwa dugaan tindak pidana pemilu ini dilanjutkan setelah polisi melakukan beberapa tindakan.

Polisis sebelumnya telah melakukan pembahasan dengan sentra Gakkumdu, melakukan penyelidikan, dan pendampingan klarifikasi.

Selain itu, polisi juga mencari dan mengumpulkan barang bukti.

Baca Juga: Bawaslu RI Rekomendasikan 780 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang: Tinjauan terhadap Proses Pemilu 2024

Adapun kronologis tindak pidana Pemilu yang dilakukan S terjadi pada hari Rabu, 14 Februari 2024, kejadian terjadi sekitar pukul 11.00 WIB.

S sebagai seorang pelaku datang ke TPS 06 di Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir sesuai DPT yang bersangkutan.

Pada TPS tersebut S melakukan prosedur pemilihan seperti biasa.

S melakukan pendaftaran dengan menggunakan formulir C pemberitahuan atau undangan dan mengisi daftar hadir.

S selanjutnya dipanggil petugas dan diberikan lima surat suara oleh petugas.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Panggil Tamara Tyasmara Terkait Kematian Dante: Tinjauan Perkembangan Terbaru

Akan tetapi setelah melakukan pencoblosan, S tidak mencelupkan jarinya ke tinta Pemilu.

Selanjutnya, S pergi ke TPS 05 yang berlokasi di Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir yang berjarak sekitar 100 meter dari TPS 06.

Pada TPS tersebut, S menemui petugas dan mendaftar sebagai pemilih khusus dengan menggunakan KTP.

Akhirnya S mendapatkan kesempatan untuk mencoblos lagi.

S diberikan lima surat suara dan mencoblos di TPS 05 Desa Mintin.

Pada TPS O5 Desa Mintin S mencelupkan jarinya ke tinta Pemilu.

Baca Juga: Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Dianugerahi Medali Emas Kemerdekaan Pers oleh PWI

Beberapa warga ada yang curiga dengan tindakan yang dilakukan oleh S dan langsung mengamankan S untuk diminta keterangan.

Daspin mengatakan bahwa S dikenakan Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada peraturan tersebut dikatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih dipidana.

Adapun lisanna yang dimaksud yaitu pidana penjara maksimal 18 bulan dan denda maksimal Rp18 juta.***

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler