UU Cipta Kerja Sinkronkan Pasal tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Agraria

- 12 Juni 2021, 11:31 WIB
Aturan Turunan UU Cipta Kerja Telah Terbit. UU Cipta Kerja Sinkronkan Pasal tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Agraria
Aturan Turunan UU Cipta Kerja Telah Terbit. UU Cipta Kerja Sinkronkan Pasal tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Agraria /Tangkapan Layar Instagram.com/ @kemnaker

 

SRAGEN UPDATE - Pengelolaan sumber daya alam di Indonesia memang telah menjadi amanat dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3).

Pasal tersebut pun menjadi sumber pengaturan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dijabarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Dari hal tersebut disimpulkan bahwa ada banyak undang-undang sektoral yang sejajar dengan kedudukan UUPA. Hal itulah yang sering menyebabkan terjadinya ketidaksinkronan antar peraturan tersebut.

Baca Juga: Keterangan Pasti PDIP Jateng Kenapa Tak Undang Ganjar saat Pengarahan Puan

Atas hal itu, Suyus Windayana selaku Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja hadir untuk membantu menyinkronkan regulasi sektoral pengelolaan sumber daya agraria.

Ia turut menjelaskan bahwa salah satu alasan diterbitkannya UU Cipta Kerja adalah untuk lebih memperbaiki kebijakan sebelumnya yang dinilai terlalu tumpang tindih dan rumit.

"Salah satunya terdapat kompleksitas dan obesitas regulasi di tingkat pusat maupun daerah. Peraturan yang ada saling bertabrakan satu sama lain, sehingga menghambat proses investasi,” kata Suyus.

Baca Juga: Peraturan Pelaksanaan Salat Idulfitri dari Kementerian Agama Indonesia 2021

Menurutnya, akibat dari hal itu akhirnya memunculkan konflik dan sengketa agraria, terjadinya ketidakadilan dalam pengalokasian sumber daya alam, dan turunnya kualitas maupun kuantitas sumber daya alam.

“Dengan terbitnya UU Cipta Kerja, maka kedudukan undang-undang sektoral terkait pengelolaan sumber daya alam disinkronisasi dan diintegrasikan kembali agar saling mendukung, khususnya guna menyederhanakan proses perizinan terutama yang melibatkan undang-undang sektoral,” sambungnya.

Lebih lanjut, Yunus Arifien selaku Rektor Universitas Bina Nusantara (UBN) menyatakan bahwa penerbitan UU Cipta Kerja memungkinkan adanya ketepatan dan keadilan pada proses penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Baca Juga: Dapat Timbulkan Multitafsir, DPP PBN Mendesak DPR Hilangkan Pasal Peghinaan Presiden

Selaras dengan hal itu, Doddy Imron Cholid selaku Ketua Yayasan Pengembangan Keterampilan dan Mutu Kehidupan Nusantara juga menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak hanya mengatur mengenai sumber daya agraria.

Lebih dari itu, UU tersebut juga mengatur mengenai tata ruang penggunaan tanah.***

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah