SRAGEN UPDATE - Pinjaman online semakin meresahkan masyarakat. Terjadi juga banyak laporan dari masyarakat akibat praktik ini.
Komjen Pol Agus Andriyanto, Kabareskim mengatakan bahwa akan memberantas aplikasi pinjol ilegal di seluruh daerah Indonesia.
"Kita tahu, sebaran lokasi pelaku ini bisa mencakup berbagai daerah. Input pun juga disampaikan ke wilayah-wilayah agar turut serta dalam penindakan," imbuhnya.
Baca Juga: Nasib Belum Jelas, Korban Minna Padi: Kami Berharap OJK Bertindak Tegas
Ia mengatakan bahwa saat ini tengah membidik 3.000 aplikasi pinjaman online (pinjol) ielgal.
"Saat ini kan ada yang masih ditangani oleh Bareskrim, dalam hal ini kita juga terus berkoordinasi dengan OJK (otoritas jasa keuangan)," ujar Agus saat dikonfirmasi, Sabtu, 19 Juni 2021.
"Nantinya hasil dari tim penyidik tentunya akan berguna untuk membuka jaringan serta keterkaitan penyedia pinjol ilegal tersebut," sambungnya.
Agus juga berpesan agar seluruh jajarannya ikut memberantas aplikasi pinjol ilegal di seluruh Indonesia. Hal ini untuk memudahkan proses penindakan per wilayah.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Lucky Star Group, Pahami Tips Investasi, Pastikan Terdaftar OJK ya!