Kepala Dinas Pariwisata Kulon Progo Joko Mursito Menutup Sementara Objek Wisata Karena PPKM Darurat

- 5 Juli 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi. Aturan PPKM Darurat Pemkab Kulon Progo yang Wajib Diketahui, Seluruh Tempat Ibadah Ditutup.
Ilustrasi. Aturan PPKM Darurat Pemkab Kulon Progo yang Wajib Diketahui, Seluruh Tempat Ibadah Ditutup. /Unsplash/Tim Mossholder

SRAGEN UPDATE- Sejak Presiden RI menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Darurat pada Jum’at, 02 Juli 2021 untuk wilayah Jawa-Bali.

Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menutup objek
wisata.

Penutupan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari intruksi Bupati Nomor 17/INSTR/2021
terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk
memutus penyebaran Covid-19 yang semakin hari melonjak tinggi.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo, Joko Mursito mengatakan,

Baca Juga: Gerakan Bangga Berwisata, Ma’ruf Amin: Tingkatkan Digitalisasi Pariwisata di Raja Ampat Papua Barat

“Sebelum ada intruksi bupati, kami sudah mengusulkan kepada Pemkab
Kulon Progo supaya seluruh objek wisata ditutup. Pembukaan objek wisata menjadi resiko
tempat penyebaran Covid-19 seperti saat ini.”

Dia juga mengatakan bahwa objek wisata yang dikelola oleh Pemkab, yaitu: Pantai Trisik,
Pantai Glagah, Pantai Congot, Waduk Sermo, Gua Kiskendo, Puncak Surolyo, Kebun Teh
Nglinggo dan Tritis.

Sedangkan objek wisata yang dikelola oleh masyarakat, yaitu: Pasir Mendit, Pasir Kadilangu,
Pule Payung, Kalibiru, hingga seluruh objek wisata yang dikolala oleh masyarakat di
Kecamatan Girimulyo, Samigaluh, dan Kalibawang ditutup sementara.***

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: dinpar.kulonprogokab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x