SRAGEN UPDATE – Mulai 3 Juli 2021 mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan di Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.
Beberapa ketentuan telah diberitahukan oleh Koordinator PPKM untuk Wilayah Jawa dan Bali sekaligus Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).
Kemudian Menko Marves yakni Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan bahwa jika ada yang melanggar akan ada hukum pidana yang tegas berupa sanksi yang tidak ringan.
Hal ini sudah diberlakukan dan terbukti adanya pelanggaran PPKM dan ditindak oleh petugas yang bersangkutan.
Peristiwa tersebut sudah terjadi di Tasikmalaya dimana seorang tukang bubur ayam (buryam) di Kota Tasikmalaya divonis membayar dengan sebesar Rp5 juta.
Denda tersebut telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yakni Abdul Gofur, yang dilakukan secara virtual yang diselenggarakan di depan Taman Kota Tasikmalaya pada Selasa, 6 Juli 2021.
Hal ini disebabkan karena kedapatan melayani di tempat konsumennya di lokasi bubur malam miliknya yang terkenal di Kota Tasikmalaya.
Sehingga hakim menyampaikan bahwa terdakwa yang berinisial S (28) dengan saksi sekaligus pemilik bubur ayam berinisial E (40) telah terbukti melanggar peraturan yang telah ditetapkan di Pengadilan Negeri.