Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Obat dan Alat Kesehatan di Masa PPKM Darurat, Ini 5 Isi Poinnya

- 6 Juli 2021, 06:30 WIB
Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Penegakan Hukum Masa PPKM Darurat
Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Penegakan Hukum Masa PPKM Darurat /

SRAGEN UPDATE – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa Bali.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk perhatian serius dari pihak Kepolisian Republik Indonesia terkait pendistribusian obat-obatan dan alat kesehatan pada masa pandemi.

"Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono kepada awak media, Jakarta, Senin 5 Juli 2021.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 tersebut berisi sejumlah  poin penting mengenai harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan alat kesehatan di masa Pandemi Covid-19.

Adapun hal-hal yang dibahas dalam Surat Telegram dan ditujukan sebagai perintah kepada para Kapolda mencakup 5 poin yaitu.

Baca Juga: Pemerintah Singapura Luncurkan Cara Baru untuk Hadapi New Normal Seperti Tes Swab Mandiri di Rumah

Pertama, Kapolda melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

Kedua, Kapolda melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan dan penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alat kesehatan.

Ketiga, Kapolda melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah