Ini Aturan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 2021 Selama PPKM Darurat di Solo

- 9 Juli 2021, 11:12 WIB
Ini Aturan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Selama PPKM Darurat di Solo
Ini Aturan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Selama PPKM Darurat di Solo /free photos/

SRAGEN UPDATE - Pemerintah sebelumnya telah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021.

Sementara Hari Raya Idul Adha sudah di depan mata. Idul Adha akan berlangsung pada tanggal 20 Juli 2021.

Maka dari itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerapkan beberapa aturan yang harus ditaati oleh masyarakat.

Aturan mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Solat Idul Adha dan Petunjuk Teknik Pelaksanaan Qurban Tahun 1442/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Baca Juga: Edaran Kemenag Ungkap Syarat Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 2021

Hal tersebut guna menghindari penyebaran virus Covid-19 dan turut menyukseskan program pemerintah.

Beberapa aturan tersebut adalah:

1. Peribadatan di rumah Ibadah dan takbir keliling sementara ditiadakan, Sholat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing.

2. Pelaksanaan qurban wajib memenuhi ketentuan:

- Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam

- Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari; 11, 12, 13 Dzulhijjah

- Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R)

3. Ketentuan pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R:

- Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas dan diterapkannya jaga jarak fisik.

- Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban

- Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas

- Petugas yang mendistribusikan dagung qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

Baca Juga: PPKM Darurat, Begini Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021

4. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berqurban:

- Melakukan pengukuran suhu tubuh semua petugas dan pihak yang berqurban

- Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan dan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang dan menggunakan sarung tangan selama di area penyembelihan

- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga serta sering mencuci tangan menggunakan hand sanitizer

- Menerapkan sistem satu orang satu alat dan melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.***

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah