SRAGEN UPDATE -Ketentuan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dilaksanakan dalam waktu dekat.Pasalnya, mulai Agustus mendatang SIM C akan digolongkan menjadi SIM C, CI dan SIM C II.
Aturan mengenai penggolongan SIM C ini tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin mengemudi, yang sudah dikeluarkan sejak Februari lalu.
Pemberlakuan golongan SIM C ini disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan yang dimiliki setiap orang.
AKBP Arief Budiman Kasi Standar Pengemudi Regident Korlantas Polri menjelaskan target perubahan akan mulai diterapkan bulan Agustus 2021.
Baca Juga: Suzy Ungkap Cara Taklukkan Lee Seung Gi di Variety Show Master In The House
“Bagi pengendara sepeda motor di atas 250 cc, kita berharap sudah bisa meningkatkan golongannya dari C ke CI baru kemudian di tahun 2022 bisa naik ke CII," kata Arief dalam YouTube NTMC, Selasa 13 Juli 2021.
Dilansir dari NTMC Polri, berikut beberapa perbedaan golongan baru SIM C:
1. SIM C,
berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).