8 Obat Ini Resmi Dapat Izin Persetujuan Penggunaan Darurat dari BPOM, Salah Satunya Ivermectin

- 16 Juli 2021, 19:13 WIB
Ilustrasi obat-obatan. BPOM berikan izin penggunaan darurat 8 obat termasuk invermectin.
Ilustrasi obat-obatan. BPOM berikan izin penggunaan darurat 8 obat termasuk invermectin. /Pexels/ Freestocksorg

SRAGEN UPDATE – Beberapa waktu lalu, Ivermectin sempat menjadi perbincangan hangat masyarakat karena dianggap dapat membantu mempercepat penyembuhan pasien Covid-19.

Meski sempat menuai beragam komentar, usai dilakukan uji klinis Ivermectin akhirnya menjadi salah satu obat yang mendapat izin persetujuan penggunaan darurat.

Obat tersebut dinilai dapat mendukung penanganan terapi pasien Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi Covid-19," ucap Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Penderita Diabetes Mellitus Lebih Berisiko Terpapar Covid-19, Yuk Ketahui Cara Pencegahannya

Ia pun menuturkan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM secara resmi.

Pada akhirnya, BPOM memberi izin penggunaan darurat (EUA) untuk delapan obat yang dinilai dapat mendukung penanganan terapi Covid-19.

Perizinan tersebut sebagaimana tercantum dalam salinan Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).

Baca Juga: Fakta Menarik Mikha Tambayong dalam Bidang Pendidikan yang Sangat Menginspirasi Wanita Indonesia

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x