PPKM Darurat Akan Dibuka Secara Bertahap 26 Juli 2021, Apa Saja yang Harus Diperhatikan?

- 24 Juli 2021, 07:40 WIB
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021, jika tren kasus Covid-19 turun.  Evaluasi PPKM Darurat ini dikemukakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa 20 Juli 2021, setelah mendengar suara-suara masyarakat, Selasa (20/07/2021)..
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021, jika tren kasus Covid-19 turun. Evaluasi PPKM Darurat ini dikemukakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa 20 Juli 2021, setelah mendengar suara-suara masyarakat, Selasa (20/07/2021).. /Foto: setkab.go.id/Humas/

Baca Juga: Aturan PPKM Darurat Diperpanjang, Begini Aturan Pembukaan Pasar Tradisional Hingga Pedagang Kaki Lima

Ketentuan untuk pasar tradisional

- Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00, kapasitas pengunjung maksimal 50%, protokol kesehatan juga dipakai.

- Pasar tradisional selain menjual kebutuhan pokok, buka sampai pukul 15.00, dengan kapasitas maksimal 50%, dan protokol kesehatan ketat.

Ketentuan untuk UMKM lain

- Pedagang kaki lima, kelontong, agen, salon, laundry, dan usaha kecil sejenis, diizinkan buka sampai pukul 21.00, dan penerapan protokol kesehatan ketat.

- Warung makan, tempat usaha di ruang terbuka sejenisnya, diizinkan buka sampai 21.00, maksimum makan setiap pengunjung 30 menit, dan penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: TERKINI: Ini Alasan Jokowi Akan Longgarkan PPKM Darurat Mulai 26 Juli 2021

Bantuan Pemerintah

Pemerintah menambah anggaran perlindungan sosial Rp55,21 Triliun untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, berupa:

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah