Ketentuan untuk pasar tradisional
- Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00, kapasitas pengunjung maksimal 50%, protokol kesehatan juga dipakai.
- Pasar tradisional selain menjual kebutuhan pokok, buka sampai pukul 15.00, dengan kapasitas maksimal 50%, dan protokol kesehatan ketat.
Ketentuan untuk UMKM lain
- Pedagang kaki lima, kelontong, agen, salon, laundry, dan usaha kecil sejenis, diizinkan buka sampai pukul 21.00, dan penerapan protokol kesehatan ketat.
- Warung makan, tempat usaha di ruang terbuka sejenisnya, diizinkan buka sampai 21.00, maksimum makan setiap pengunjung 30 menit, dan penerapan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: TERKINI: Ini Alasan Jokowi Akan Longgarkan PPKM Darurat Mulai 26 Juli 2021
Bantuan Pemerintah
Pemerintah menambah anggaran perlindungan sosial Rp55,21 Triliun untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, berupa: