PPKM Darurat Akan Dibuka Secara Bertahap 26 Juli 2021, Apa Saja yang Harus Diperhatikan?

- 24 Juli 2021, 07:40 WIB
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021, jika tren kasus Covid-19 turun.  Evaluasi PPKM Darurat ini dikemukakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa 20 Juli 2021, setelah mendengar suara-suara masyarakat, Selasa (20/07/2021)..
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021, jika tren kasus Covid-19 turun. Evaluasi PPKM Darurat ini dikemukakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa 20 Juli 2021, setelah mendengar suara-suara masyarakat, Selasa (20/07/2021).. /Foto: setkab.go.id/Humas/

 

SRAGEN UPDATE – Penerapan PPKM Darurat dimulai Sabtu, 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang harus diambil pemerintah untuk menekan lonjakan kasus pandemi Covid-19.

Dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, Presiden memberikan pernyataan tentang perkembangan PPKM Darurat.

Jika tren kasus terus mengalami penurunan maka Senin, 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan PPKM Darurat secara bertahap.

Presiden Jokowi menyampaikan ketentuan terkait Pasar Tradisional dan UMKM, harapannya ekonomi rakyat bisa kembali berjalan seiring pulihnya kesehatan masyarakat.

Baca Juga: PPKM Darurat Berlakukan Pemabatasan Pengguna Moda Transportasi Darat, Laut, Udara, dan Kereta Api

Pemerintah akan terus memberikan bantuan sosial bagi masyarakat dan Usaha Mikro terdampak, agar bisa tetap bertahan dan bangkit di kemudian hari.

Dengan kerja keras bersama, penerapan protokol kesehatan secara ketat, pengobatan sedini mungkin, dan program vaksinasi, semoga kita akan segera terbebas dari pandemi Covid-19, dan kegiatan sosial maupun kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali berjalan secara normal.

Lantas jika PPKM Darurat dibuka secara bertahap Senin, 26 Juli 2021 yang harus diperhatikan adalah:

Baca Juga: Aturan PPKM Darurat Diperpanjang, Begini Aturan Pembukaan Pasar Tradisional Hingga Pedagang Kaki Lima

Ketentuan untuk pasar tradisional

- Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00, kapasitas pengunjung maksimal 50%, protokol kesehatan juga dipakai.

- Pasar tradisional selain menjual kebutuhan pokok, buka sampai pukul 15.00, dengan kapasitas maksimal 50%, dan protokol kesehatan ketat.

Ketentuan untuk UMKM lain

- Pedagang kaki lima, kelontong, agen, salon, laundry, dan usaha kecil sejenis, diizinkan buka sampai pukul 21.00, dan penerapan protokol kesehatan ketat.

- Warung makan, tempat usaha di ruang terbuka sejenisnya, diizinkan buka sampai 21.00, maksimum makan setiap pengunjung 30 menit, dan penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: TERKINI: Ini Alasan Jokowi Akan Longgarkan PPKM Darurat Mulai 26 Juli 2021

Bantuan Pemerintah

Pemerintah menambah anggaran perlindungan sosial Rp55,21 Triliun untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, berupa:

Bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan internet, subsidi listrik.

- Pemerintah juga memberikan insentif untuk Usaha Mikro informasi sebesar Rp1,2 Juta.

"Mari Bersatu Padu Melawan Covid-19 Dengan Bekerja Sama Dan Bahu-Membahu Untuk Pelaksanaan PPKKM Darurat ini," tutur Presiden Jokowi***

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah