Pasalnya, kasus perundungan tersebut sudah dialami MS selama kurang lebih sembilan tahun lamanya.
Terlebih dengan perbuatan pelaku yang sama-sama sebagai karyawan KPI Pusat sampai melakukan pelecehan dengan menelanjanginya dan mencorat-coret kelaminnya dengan spidol.
Banyak netizen yang tidak terima dan merasa heran dengan apa yang dilakukan terduga pelaku melalui kuasa hukumnya.
“Lah iki ngko hukume tumpul e ke atas ki (lah ini nanti hukum tumpul ke atas),” tulis netizen bernama @achmadsiapa.
“Cuman di Indonesia bisa begini,” tulis akun bernama @jastin.srgh_.
Selain itu, netizen juga berspekulasi kejadian ini gara-gara Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Orang-orang selalu menjadikan UU ITE sebagai sanjata pamungkas untuk melaporkan sikap orang lain yang membuatnya benci.
“Senjata pamungkas untuk counter attack adalah UU ITE,” tulis seorang bernama Depi Susanto.