Baca Juga: Youtuber Garo Sero Institut Bersitegang dengan 20 Polisi karena Menolak untuk Ditangkap
“Pasal yang sering dipakai di Indonesia ketika benci seseorang, pencemaran nama baik dan UU ITE adalah solusinya,” tulis netizen lain bernama Dian Permana.
Dari komentar-komentar netizen tersebut, hanya beberapa yang dibalas oleh dr. Tirta.
Unggahan dr. Tirta ini mendapatkan 98.700 likes dan 3.357 komentar sampai artikel ini dibuat.***