SRAGEN UPDATE- Masih ada yang bingung mengenai bantuan PKD? Atau Anda baru sekali ini mendengar bantuan PKD.
Mungkin bagi sebagian masyarakat DKI Jakarta sudah tidak asing lagi dengan istilah ini bahkan kepada penerima bantuann tersebut.
Namun pasti banyak pula yang masih asing dengan istilah bantuan PKD. Apa sebenarnya bantuan PKD dan kepada siapa bantuan ini nantinya akan tersalurkan?
Kali ini kita akan membahas lebih banyak mengenai bantuan PKD yang terdiri dari beberapa macam bantuan di dalamnya.
Maka dari itu, penting untuk menyelesaikan bacaan artikel kali ini hingga habis.
Beberapa waktu yang lalu Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta telah merangkumkan beberapa pertanyaan yang masih sering dilayangkan oleh warganet tentang bantuan PKD ini.
1. Sebenarnya apa bantuan PKD itu sendiri?
Bantuan PKD berbeda dengan bantuan yang biasanya disalurkan oleh pemerintah pusat ya. Karena memang bantuan ini diberikan khusus kepada warga yang mempunyai KTP DKI Jakarta.
Dikarenakan bantuan PKD dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jakarta, bukan pemerintah pusat.
Oleh karenanya, sumber dana yang digunakan pun juga berbeda dengan pemerintah pusat yang menggunakan APBN Kemensos RI.
Dalam Bantuan KPD terdiri dari beberapa macam bantuan diantaranya; Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) maupun Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Baca Juga: Spoiler Spiderman : No Way Home, Matt Murdock dan Siapa Lagi yang Datang Membantu Peter Parker?
2. Siapa yang berhak menerima bantuan tersebut?
Dari ketiga kategori bantuan tersebut tentu memiliki persyaratan yang berbeda-beda karena penerima yang disasar juga akan berbeda.
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) akan diberikan bagi mereka yang sudah berusia 60 tahun ke atas, memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta, tidak mampu secara ekonomi, mapun terdaftar di DTKS.
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) akan diberikan kepada penyandang disabilitas yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta, tidak mampu secara ekonomi, maupun berada di luar panti milik Pemerintah Provinsoi DKI Jakarta dan terdaftar juga di DTKS.
Baca Juga: 7 Lokasi Vaksin Gratis di Kota Medan Sumatera Utara 25- 27 November 2021 Dosis 1 dan 2
Kartu Anak Jakarta (KAJ) akan diberikan kepada anak usia 0-6 tahun yang memiliki NIK sebagai warga Provinsi DKI Jakarta, berasal dari keluarga tidak mampu, dan terdaftar di DTKS
3. Bagaimana penentuan penerima bansos PKD?
Seperti yang disampaikan sebelumnya, penerima bansos merupakan masyarakat miskin yang masuk ke dalam DTKS hasil verifikasi dan validasi Pusat Data dan Informasi Jaminan Soaial Dinsos Provinsi DKI Jakarta yang sudah melalui proses musyawarah kelaurahan oleh masing-masing kelurahan setempat.
4. Berapa besaran yang akan didapatkan oleh penerima bansos PKD?
Tergantung, artinya di dalam bansos PKD ada 3 macam jenis bantuan yang di mana:
Penerima KLJ akan diberikan bantuan Rp600 ribu /lansia tiap bulannya selama 1 tahun penuh sedangkan
Penerima KPDJ dan KAJ akan diberikan bantuan sebesar Rp300 ribu/penerima tiap biulannya selama satu tahun
Dana bantuan yang disalurkan (bansos PKD) dapat ditarik secara tunai melalui atm khusunya bank DKI dengan saldo pengendapan minimum Rp20.000
Itulah tadi beberapa pertanyaan yang sering diajukan masyarakat mengenai bansos PKD (KLJ, KAJ maupun KPDJ) semoga informasi tersebut dapat dipahami dan dimengerti masyarakat.
Jika masih ada pertanyaan terkait bansos PKD Anda dapat langsung menuju ke Instagram resmi milik Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta yang mengulik habis mengenai bansos PKD di salah satu postingannya.
Anda juga dapat menghubungi call center Dinsos Provinsi DKI Jakarta di nomor telepon (021) 426 5115 pada saat jam kerja berlangsung.***