Abdul Ghani Mas'ud Bupati Penajam Paser Utara dan 10 Pihak Terkait Diamankan KPK! Korupsi?

- 13 Januari 2022, 16:43 WIB
Rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) kini berada dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) kini berada dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Antaranews

 

SRAGEN UPDATE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah menangkap Abdul Ghani Mas‘ud, Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Abdul Ghani Mas‘ud 10 orang pihak yang terlibat kasus korupsi.

Pelaksana tugas Juru Bicara Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan atas penangkapan Bupati tersebut.

"Yang bersangkutan ditangkap di Jakarta beserta beberapa pihak lainnya," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, pada Kamis, 13 Januari 2022.

Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara Memiliki Kekayaan Rp36,7 Miliar Ditangkap KPK, Berikut Rincian Kekayaannya

Namun, ia belum merinci siapa saja pihak-pihak yang juga ditangkap di Jakarta beserta bupati.

"Yang ada di Gedung KPK ini yang diamankan di Jakarta, ada sekitar tujuh orang yang diamankan di Jakarta," ucap Ali Fikri.

Selain di Jakarta, tim KPK juga melakukan penangkapan beberapa pihak di Kalimantan Timur.

"Selebihnya dan juga diamankan di Kalimantan Timur yang saat ini akan dibawa ke Jakarta setelah sebelumnya kami melakukan pemeriksaan di Mapolda Kalimantan Timur," kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tim penindakan KPK menangkap Abdul Gafur Ma'ud bersama 10 orang lainnya.

Baca Juga: Begini Jawaban Santai Gibran Rakabuming Usai Dilaporkan ke KPK Karena Kasus Dugaan Pembakaran Hutan

"KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Kaltim, yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat diamankan tim Kedeputian Bidang Penindakan KPK," kata Firli.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa penangkapan Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan terkait dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

Berdasarkan penangkapan tersebut, diharapkan KPK dapat mempertajam tajinya dalam memberantas koruptor yang kian hari semakin merebak kasusnya.

Baca Juga: Sejumlah Barang Mewah Koruptor Jadi Sajian dalam Closed Bidding oleh KPK

Para pelaku korupsi diharapkan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan.

Sudah banyak koruptor yang tertangkap seharusnya membuat pejabat yang ingin korupsi semakin malu dan jera. Akan tetapi pada kenyataanya hanya menjadi motivasi untuk mengikuti jejak mereka.

KPK harus menunjukkan integritasnya sebagai lembaga yang independen dan mempunyai kredibilitas yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Usai Dipecat oleh KPK, Tigor Simanjuntak Mantan Pegawai KPK Alih Profesi Jual Nasi Goreng

Serta dapat mengayomi dan menjadi garda terdepan dalam memberantas koruptor di tanah air ini.

Serta dari penangkapan tersebut dapat membuat jera para pejabat yang ingin melakukan hal yang sama dengan merampok hak-hak masyarakat yang sangat perlu diayomi.

Masyarakat juga mendambakan pemimpin yang adil dan bertanggung jawab atas kinerjanya.***

 

 

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah