SRAGEN UPDATE – Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali mengadakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, yang berlaku untuk kendaraan roda dua atau pun roda empat.
Program ini merupakan program dari Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) untuk meringankan para pemilik kendaraan bermotor membayar pajak.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Indramayu ini berlaku dari 1 Julil – 31 Agustus 2022. Informasi mengenai persyaratan, mekanisme pembayaran, serta kontak / alamat yang bisa didatangi dapat dilihat di bawah.
Program Pemutihan Pajak Kendaraaan Bermotor ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak, termasuk pajak 5 tahunan (ganti STNK).
Dengan adanya program ini, pembayaran pajak 5 tahunan bisa bebas denda.
Simak persyaratan dan mekanisme pembayarannya di bawah ini yang dirangkum SragenUpdate.com dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu:
Persyaratan Umum:
- STNK asli
- E-KTP asli
- SKKP / SKPD terakhir
- BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya)
Persyaratan khusus (pajak 5 tahunan):
- kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili Kendaraan
- Bukti Hasil Cek Fisik (untuk pajak 5 tahunan / penerbitan STNK)
- BPKB asli
Mekanisme Pembayaran: