Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Indramayu Periode 1 Juli – 31 Agustus 2022: Syarat – Pembayaran

- 28 Juni 2022, 19:51 WIB
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Indramayu Periode 1 Juli – 31 Agustus 2022: Syarat – Pembayaran
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Indramayu Periode 1 Juli – 31 Agustus 2022: Syarat – Pembayaran /Tangkapan Layar/PRFM/

1. Melakukan pengecekan fisik kendaraan (khusus pembayaran 5 tahunan / penerbitan STNK).

2. Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di Loket Progresif

3. Menyerahkan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

4. Petugas akan melakukan penetapan besaran pajak dan SWDKLLJ.

5. Petugas melakukan penetapan besaran PNBP STNK (khusus pembayaran 5 tahunan / penerbitan STNK), dan TNKB melalui pencetakan NPPKB.

Baca Juga: Cinta Laura Tulis Begini Pasca Podcast-nya dengan Deddy Corbuzier & Widy ex Vierra tentang Pelecehan Seksual

6. Melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNB STNK dan TNKB di Loket Pembayaran.

7. Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang disahkan di Loket Penyerahan.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

1. Kantor P3DW / Samsat Indramayu 1

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah