1. Melakukan pengecekan fisik kendaraan (khusus pembayaran 5 tahunan / penerbitan STNK).
2. Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di Loket Progresif
3. Menyerahkan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.
4. Petugas akan melakukan penetapan besaran pajak dan SWDKLLJ.
5. Petugas melakukan penetapan besaran PNBP STNK (khusus pembayaran 5 tahunan / penerbitan STNK), dan TNKB melalui pencetakan NPPKB.
6. Melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNB STNK dan TNKB di Loket Pembayaran.
7. Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang disahkan di Loket Penyerahan.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
1. Kantor P3DW / Samsat Indramayu 1