Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Indramayu Periode 1 Juli – 31 Agustus 2022: Syarat – Pembayaran

- 28 Juni 2022, 19:51 WIB
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Indramayu Periode 1 Juli – 31 Agustus 2022: Syarat – Pembayaran
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Indramayu Periode 1 Juli – 31 Agustus 2022: Syarat – Pembayaran /Tangkapan Layar/PRFM/

SRAGEN UPDATE – Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali mengadakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, yang berlaku untuk kendaraan roda dua atau pun roda empat.

Program ini merupakan program dari Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) untuk meringankan para pemilik kendaraan bermotor membayar pajak.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Indramayu ini berlaku dari 1 Julil – 31 Agustus 2022. Informasi mengenai persyaratan, mekanisme pembayaran, serta kontak / alamat yang bisa didatangi dapat dilihat di bawah.

Program Pemutihan Pajak Kendaraaan Bermotor ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak, termasuk pajak 5 tahunan (ganti STNK).

Baca Juga: Harga Tiket Bus PO Sugeng Rahayu Rute Buntu – Surabaya Terbaru Bulan Juni – Juli 2022 Resmi dengan Kontak WA

Dengan adanya program ini, pembayaran pajak 5 tahunan bisa bebas denda.

Simak persyaratan dan mekanisme pembayarannya di bawah ini yang dirangkum SragenUpdate.com dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu:

Persyaratan Umum:

  • STNK asli
  • E-KTP asli
  • SKKP / SKPD terakhir
  • BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya)

Persyaratan khusus (pajak 5 tahunan):

  • kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili Kendaraan
  • Bukti Hasil Cek Fisik (untuk pajak 5 tahunan / penerbitan STNK)
  • BPKB asli

Mekanisme Pembayaran:

1. Melakukan pengecekan fisik kendaraan (khusus pembayaran 5 tahunan / penerbitan STNK).

2. Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di Loket Progresif

3. Menyerahkan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

4. Petugas akan melakukan penetapan besaran pajak dan SWDKLLJ.

5. Petugas melakukan penetapan besaran PNBP STNK (khusus pembayaran 5 tahunan / penerbitan STNK), dan TNKB melalui pencetakan NPPKB.

Baca Juga: Cinta Laura Tulis Begini Pasca Podcast-nya dengan Deddy Corbuzier & Widy ex Vierra tentang Pelecehan Seksual

6. Melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNB STNK dan TNKB di Loket Pembayaran.

7. Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang disahkan di Loket Penyerahan.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

1. Kantor P3DW / Samsat Indramayu 1

No. Tlp: (0234) 274301

Alamat: Jl. Gatot Subroto, Kecamatan Indramayu, Indramayu

2. Kantor P3DW / Samsat Indramayu 2 Haurgeulis

No. Tlp: (0234) 74750

Alamat: Jl. Jenderal Sudirman No. 1 Haurgeulis, Indramayu, Kode Pos 45188

Baca Juga: Arti Kemunculan BTS di Money Heist Korea, Bukan Pemikat ARMY Tapi Gambaran Ketidakadilan?

Ketika ingin melakukan program pemutihan pajak ini, disarankan datang lebih awal karena biasanya mengantre cukup lama.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah