Kartu Prakerja Gelombang 40 Sudah Dibuka,  Bagaimana Cara Mendaftarnya dan Apa Saja Syaratnya?

- 8 Agustus 2022, 13:20 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 40 Sudah Dibuka,  Bagaimana Cara Mendaftarnya dan Apa Saja Syaratnya?
Kartu Prakerja Gelombang 40 Sudah Dibuka,  Bagaimana Cara Mendaftarnya dan Apa Saja Syaratnya? /tangkap layar laman prakerja.go.id
  1. Apabila kamu belum memiliki akun kartu prakerja, buatlah terlebih dahulu akun tersebut melalui link berikut ini

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Dikenal Si Paling Pemaaf: Hati Malaikat, Tabah Terhadap Segala Hal, Apakah Kamu Termasuk?

  1. https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
  2.     Masukkan email dan password yang kalian miliki, lalu klik daftar.
  3.     Setelahnya, kamu akan mendapatkan notifikasi melalui email.
  4.     Buka email notifikasi tersebut dan lakukan verifikasi
  5.     Pendaftaran berhasil dan akun kartu prakerjamu telah berhasil dibuat.
  6.     Setelah berhasil membuat akun, silahkan login untuk masuk ke website kartu prakerja.
  7.     Selanjutnya, kamu akan diarahkan ke laman verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik ‘lanjut’.
  8.     Lengkapi data diri dan pastikan data yang kamu masukkan telah sesuai.
  9.     Sesuaikan alamat tersebut dengan yang ada pada kolom alamat di KTP dan jangan ditambah-tambahkan hal lainnya.
  10. Setelahnya, lakukan verifikasi foto e-KTP dan klik ‘gunakan foto’.
  11. Langkah berikutnya ialah verifikasi foto wajah (selfie).

Baca Juga: Tanda-tanda Kamu Sebenarnya Butuh Healing, Bukan Sekadar Refreshing, Jangan Anggap Sepele Hal Ini!

  1. Lalu, lakukan verifikasi nomor handphone, masukkan 6 digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP-mu dan klik ‘kirim OTP’.
  2. Selanjutnya, isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisimu.
  3. Kemudian, lakukan tes motivasi dan kemampuan dasar.
  4. Jika sudah melakukan tes, pilih gelombang yang sedang dibuka di bagian dashboard, lalu klik gabung gelombang.
  5. Nantinya akan muncul persetujuan prakerja yang berisikan beberapa pernyataan, klik ‘saya menyetujui’ agar dapat lanjut ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Manfaat Kolagen Tidak Hanya untuk Kulit Saja! Ini 5 Manfaatnya bagi Kesehatan!

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah