Putri Candrawathi Sempat Ucapkan Terima Kasih dan Beri iPhone 13 Pro Max pada Tersangka Usai Brigadir J Tewas

- 18 Oktober 2022, 12:40 WIB
Putri Candrawathi Sempat Ucapkan Terima Kasih dan Beri iPhone 13 Pro Max pada Tersangka Usai Brigadir J Tewas
Putri Candrawathi Sempat Ucapkan Terima Kasih dan Beri iPhone 13 Pro Max pada Tersangka Usai Brigadir J Tewas /PMJ News

SRAGEN UPDATE - Sidang perdana Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar pada 17 Oktober 2022 kemarin.

Dalam persidangan ini terungkap beberapa fakta baru yang mengejutkan dan menampakkan kejamnya ia dan suaminya.

Istri Ferdy Sambo itu dalam persidangan diberi beberapa pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Tak Spesial di Malaysia, Eks Terengganu Kian Tajam Hingga Dipuji Legenda Barcelona, Persib Bandung Untung?

Diketahui bahwa istri Ferdy Sambo itu sempat mengucapkan terima kasih pada para tersangka yaitu Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Rizky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Ucapan terima kasih itu diucapkan istri Ferdy Sambo usai Brigadir J terbunuh.

“Saat itu Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri Saksi Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Saksi Ricky Rizal Wibowo, Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Saksi Kuat Ma’ruf,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022 dikutip dari PMJ News.

Bahkan, Putri Candrawathi juga memberikan para tersangka iPhone 13 Pro Max sebagai ganti handphone lama mereka yang dirusak.

Perusakan handphone para tersangka ini ternyata sudah direncanakan oleh Ferdy Sambo dan istrinya agar kasus pembunuhan Brigadir J tidak terlacak.

Baca Juga: 3 Penyebab Harga Sayur Menjadi Murah, Petani Seakan Dituntut Menguasai Marketing Pasca Panen

“Saksi Ferdy Sambo memberikan handphone merk iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi,” jelasnya.

Hingga saat ini keadilan untuk Brigadir J masih terus diperjuangkan.

Para tersangka telah menjalani sidang perdana pada 17 Oktober 2022, kecuali Bharada E.

Bharada E akan menjalani sidang secara terpisah dengan tersangka lain pada 18 Oktober 2022.

Sedangkan para tersangka obstruction of justice akan menjalani sidang perdana pada 19 Oktober 2022. ***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah