Pelamar prioritas 2 merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas 1.
Baca Juga: Pengawasan Lebih Lanjut Industri Obat Terkait Keselamatan Penderita Penyakit Gagal Ginjal Akut
Pelamar Prioritas 3
Pelamar prioritas 3 merupakan Guru non-AN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas 1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Layanan Helpdesk KEMENDIKBUDRISTEK dapat diakses melalui https://gurupppk.kemdikbud.go.
Untuk penentuan status prioritas pelamar di tentukan oleh KEMENDIKBUDRISTEK dengan menggunakan data hasil pemetaan yang dilakukan oleh KEMENRISTEKDIKBUD.
Baca Juga: Terkait KLB PSSI Dipercepat, Menpora: Pemerintah Tidak Akan Ikut Campur
Demikianlah kategori-kategori pelamar prioritas dan pelamar umum PPPK 2022.***