SRAGEN UPDATE - Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan, dijatuhi hukuman mati.
Hukuman mati tersebut diberikan kepada Herry Wirawan usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dirinya.
Herry Wirawan merupakan guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan sebuah yayasan di Bandung yang memperkosa belasan santriwati.
Bahkan menurut kabar yang beredar, ada korban yang telah melahirkan bayi.
Berikut merupakan beberapa fakta mengenai Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan belasan santri yang dijatuhi hukuman mati.
- Catut Nama Kerabat sebagai Pengurusan Yayasan
Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa Herry Wirawan mencatut nama keluarga dalam kepengurusan yayasannya.
Namun, keluarga tak mengetahui jika namanya masuk dalam kepengurusan.
Selain itu, keluarga tak tahu jika Herry memiliki yayasan.
- Bohongi Dokter Terkait Usia Korban
Dokter yang membantu persalinan korban juga hadir di persidangan beberapa waktu lalu.
Dokter tersebut mengatakan bahwa Herry Wirawan mendampingi korban datang ke salah satu klinik di Bandung untuk melakukan persalinan.