SRAGEN UPDATE – Dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyambut baik sikap Presiden RI Joko Widodo dan pemerintah.
Bahwa mereka telah mengakui terjadinya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat pada masa lalu.
Keterangan lebih lanjut diberikan oleh Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Jakarta pada Rabu, 11 Januari lalu.
Bahwa, “Menyikapi pernyataan tersebut, Komnas HAM menyambut baik sikap Presiden atas adanya pengakuan terhadap 12 peristiwa pelanggaran HAM berat.”
Baca Juga: SEC Menggugat Firma Hukum Covington Atas Nama 300 Klien yang Terjebak dalam Peretasan
Lalu dilanjutkan, ”yang mana pelanggaran tersebut telah diselidiki oleh Komnas HAM.”
Dari pernyataan lanjutan yang telah diberikan oleh Atnike bahwa pengakuan tersebut memperlihatkan beberapa komitmen pemerintah.
Dalam hal sebagai pemangku kewajiban dalam pemulihan hak dari para korban yang terdahulu.
Para korban berhak atas pemberian kompensasi restitusi, dan rehabilitasi, sebagaimana yang telah diatur dalam beberapa Undang-Undang berikut.
Baca Juga: Pandawara Group, Sekelompok Pemuda Inspiratif yang Viral, Mari Kenali Mereka Lebih Lanjut
Diantaranya, UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM; PP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM berat.
Serta peraturan Kepres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu.
Dalam agenda lain juga Komnas HAM turut mendukung adanya jaminan ketidak berulangan peristiwa pelanggaran HAM berat.
Mereka berupaya untuk membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif untuk kedepannya.
Baca Juga: Kisah Ummu Syuraik, Sahabat Nabi SAW yang Mendapat Karomah Ketika Disiksa oleh Suami dan Rekannya
Upaya yang dilakukan untuk pemajuan dan penegakan HAM dapat dilakukan dengan beberapa cara diantaranya dengan mendorong ratifikasi semua instrumen HAM internasional.
Dan dengan perubahan kebijakan di berbagai sektor dan tatanan kelembagaan pada institusi negara.
Serta dapat pula peningkatan kapasitas penegak hukum dan aparat sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan HAM.
Dari Komnas HAM sendiri meminta Menteri Koordinasi Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk memfasilitasi koordinasi.
Baca Juga: Alibaba Menjual Saham Paytm Senilai Rp1,9 Triliun Melalui Kesepakatan Blok
Koordinasi tersebut akan dilakukan oleh Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung terkait dengan tugas dan wewenang untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat.***