Dendanya adalah salah satu yang terbesar dalam kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dan hakim mengatakan negara dapat menyita aset Benny Tjokrosaputro jika dia tidak membayar.
Jaksa menuduh Benny Tjokrosaputro mengendalikan keputusan investasi Asabri antara 2012 dan 2019 hingga merugikan negara Rp22,78 triliun.
Asabri, perusahaan asuransi yang melayani anggota TNI, Polri, dan PNS di Kementerian Pertahanan, mengalami kesulitan keuangan dalam beberapa tahun terakhir. Ini telah melaporkan ekuitas negatif sejak 2020.
Media Indonesia menjuluki kasus Benny Tjokrosaputro terlibat dalam beberapa skandal korupsi terburuk di ekonomi terbesar di Asia Tenggara.
Kasus-kasus tersebut juga menimbulkan kekhawatiran tentang manajemen dan pengawasan peraturan industri asuransi.
Tahun lalu, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Keuangan yang meminta Lembaga Panjamin Simpanan untuk melindungi pemegang polis jika perusahaan asuransi bangkrut.
Ini merupakan suatu langkah yang dimaksudkan untuk menopang kepercayaan publik di sekotor ini.***