Benny Tjokrosaputro Dibebaskan dari Hukunan Penjara, Namun Didenda Rp5,7 Triliun Karena Manipulasi Saham

- 13 Januari 2023, 20:47 WIB
Benny Tjokrosaputro Dibebaskan dari Hukunan Penjara, Namun Didenda Rp5,7 Triliun Karena Manipulasi Saham
Benny Tjokrosaputro Dibebaskan dari Hukunan Penjara, Namun Didenda Rp5,7 Triliun Karena Manipulasi Saham /Tangkap layar youtube/@Timothy Ronald

Dendanya adalah salah satu yang terbesar dalam kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dan hakim mengatakan negara dapat menyita aset Benny Tjokrosaputro jika dia tidak membayar.

Jaksa menuduh Benny Tjokrosaputro mengendalikan keputusan investasi Asabri antara 2012 dan 2019 hingga merugikan negara Rp22,78 triliun.

Asabri, perusahaan asuransi yang melayani anggota TNI, Polri, dan PNS di Kementerian Pertahanan, mengalami kesulitan keuangan dalam beberapa tahun terakhir. Ini telah melaporkan ekuitas negatif sejak 2020.

Media Indonesia menjuluki kasus Benny Tjokrosaputro terlibat dalam beberapa skandal korupsi terburuk di ekonomi terbesar di Asia Tenggara.

Baca Juga: Verrel Bramasta Ungkap Ferry Irawan Belum Minta Maaf Langsung Padanya Usai Lakukan KDRT pada Venna Melinda

Kasus-kasus tersebut juga menimbulkan kekhawatiran tentang manajemen dan pengawasan peraturan industri asuransi.

Tahun lalu, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Keuangan yang meminta Lembaga Panjamin Simpanan untuk melindungi pemegang polis jika perusahaan asuransi bangkrut.

Ini merupakan suatu langkah yang dimaksudkan untuk menopang kepercayaan publik di sekotor ini.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah