Hal yang memberatkan tuntutan Bharada Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Perbuatan Bharada Richard Eliezer menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucapnya.
Adapun hal meringankan, menurut JPU, terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
Bharada Richard Eliezer dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Bharada Richard Eliezer.
"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," ucap Paris Manalu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E.