Jalani Sidang Bharada Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim

- 15 Februari 2023, 15:50 WIB
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Karier polisinya Bharada Richard Eliezer (Bharada E ) pun selamat dan dia tidak jadi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena ringannya vonis yang diterimanya.

Pelaku lain yang sudah disidang Ferdi Sambo, Putri Chandrawati dan Kuat Ma'ruf sudah mendapat Hasil Vonis Mereka.

Ferdy Sambo divonis hukum mati, Putri Chandrawati divonis 8 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf di hukum 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah