SRAGEN UPDATE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan vonis terhadap semua terdakwa pada kasus pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang sering disebut sebagai Brigadir J.
Adapun kelima terdakwa ini adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripda Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Dalam hal ini, vonis hukuman sudah sesuai dengan peran yang dilakukan masing-masing terdakwa,
mulai dari Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan berencana hingga Richard Eliezer yang bersedia menjadi justice collaborator.
Baca Juga: Berikut 5 Tips Mudah agar Si Kecil Doyan Makan Buah dan Sayur, Sudah Coba?
Sidang vonis dari kelima terdakwa tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Diketahui, kelima terdakwa dalam pembunuhan berencana Brigadir J mendapat vonis yang bervariasi.
Persidangan di Mulai Pada Senin 14 Februari 2023 Dan Berakhir Pada Rabu 15 Februari 2023.