- Tunjangan istri atau suami
Besaran tunjangan ini yaitu 5% dari gaji pokok, tetapi apabila suami atau istri sama-sama anggota PNS maka tunjangan hanya diberi pada salah satunya.
Mengacu pada gaji pokok siapa yang lebih tinggi.
- Tunjangan anak
Baca Juga: Prediksi Skor Inter Milan vs Porto Liga Champions: Preview, Lineup, Absen Pemain
Tunjangan ini ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.
PNS mendapat tunjangan ini selama anak berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
- Tunjangan makan
Beberapa instansi memberikan tunjangan makan, rincian besarannya yaitu:
PNS golongan I dan II Rp35.000 per hari, PNS golongan III Rp37.000, lalu PNS golongan IV Rp41.000.