E-Commerce Diminta Tutup Toko Penjual Pakaian Bekas Impor, Rusak Perkembangan Industri dalam Negeri

- 17 Maret 2023, 11:42 WIB
E-Commerce Diminta Tutup Toko Penjual Pakaian Bekas Impor, Rusak Perkembangan Industri dalam Negeri
E-Commerce Diminta Tutup Toko Penjual Pakaian Bekas Impor, Rusak Perkembangan Industri dalam Negeri /Pixabay/Angelsover/

Jika tidak ada progres, Hanung akan melakukan diskusi dengan Kementerian Perdagangan.

 

“Kalau tidak ada progres kami akan diskusikan dengan (Kementerian Perdagangan) terkait kebijakan apa yang mesti diambil,” ujar Hanung.

Aktivitas jual beli pakaian bekas sekarang tidak hanya terjadi di sentra penjualan pakaian bekas tetapi sudah merambah ke e-Commerce.

Baca Juga: Film My Happy Marriage Siap Tayang 17 Maret 2023: Diperankan Ren Meguro dan Mio Imada

Pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor ke Indonesia.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sebelumnya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengatakan bahwa aktivitas impor pakaian bekas dapat mengganggu perkembangan industri dalam negeri.

Hal ini disampaikan dalam peresmian pembukaan "Business Matching" Produk Dalam Negeri 2023 pada Rabu, 15 Maret 2023 di Jakarta.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x