Kapolda Bali Meminta Deportasi WNA Amerika Serikat di Bali yang Melanggar Lalu Lintas

- 18 Maret 2023, 12:41 WIB
Kapolda Bali Meminta Deportasi WNA Amerika Serikat di Bali yang Melanggar Lalu Lintas
Kapolda Bali Meminta Deportasi WNA Amerika Serikat di Bali yang Melanggar Lalu Lintas /Sumber Foto: Pixabay

SRAGEN UPDATE - Kapolda Bali meminta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas dan membentak anggota kepolisian.

 

Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra mengatakan permintaan mendeportasi WNA itu terjadi setelah Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gianyar AKP Muhamad Bhayangkara Putra Sejati dan anggotanya di bentak oleh WNA asal Amerika Serikat.

Kapolda Bali itu mengungkapkan WNA tersebut tak hanya melontarkan kata-kata kasar tetapi juga melanggar aturan lalu lintas dengan tidak menggunakan helm.

Baca Juga: Penjelasan Ending Taxi Driver 2 Episode 7: Do Gi Mendapat Misi Baru Menumpas 'Sekte Sesat'

WNA berinisial BRW itu juga tidak memiliki lisensi resmi untuk mengendarai sepeda motor.

"Karena ada satu perilaku, etikanya ini sudah melampaui batas, seperti mengeluarkan kata-kata kasar.

Dengan dasar tersebut, kami menyurati Imigrasi Ngurah Rai bahwa ada wisatawan namanya Si A, nomor paspornya sekian, telah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kami menyarankan untuk dilakukan tindakan deportasi," katanya.

"Anggota kami dengan sabar melayani hal tersebut (saat penertiban lalu lintas terhadap WNA), tetapi lama-lama kami berikan pengertian dan yang bersangkutan waktu itu sebenarnya membawa helm, cuma tidak dipakai. Juga yang tidak ada adalah SIM," ucapnya.

 

Kapolda Bali itu meminta Imigrasi Ngurah Rai untuk secepatnya menindak tegas WNA tersebut dengan mendeportasinya.

"Jajaran Imigrasi melalui jajaran bagian intelijen sedang mencari yang bersangkutan dengan mekanisme yang ada.

Baca Juga: Hal yang Harus Diperhatikan Jika Ingin Lakukan Prosedur Kecantikan Semipermanen

Kalau ketahuan dan ditangkap sesuai tata cara, deportasi pasti dilakukan seperti itu," katanya.

Tindakan tegas berupa deportasi tersebut juga akan berlaku terhadap WNA lain yang melanggar aturan di wilayah Bali kata Kapolda Bali tersebut.

"Proses hukumnya kita lihat berat ringan seperti apa, berat ringannya seperti apa. Kita akan lihat bersama.

Kalau memang memenuhi unsur pidana, kami pidana.

Tetapi, akan lebih efektif yang seperti itu dideportasi," kata putu.

 

"Wisatawan atau orang asing paling takut untuk deportasi sebetulnya.

Deportasi yang paling ampuh. Itulah yang sekarang ini kami terapkan untuk para wisatawan yang berperilaku tidak baik," ucapnya.

Baca Juga: 10 Teori MV ‘Set Me Free Pt 2’ Jimin BTS, Muncul Deret Fibonacci hingga Puisi Lama Jerman

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito telah menanggapi dan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Polda Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menambahkan kini pihak Imigrasi pun tengah melakukan pendalaman.

"Kami sudah tahu identitas yang bersangkutan, alamatnya.

Kami masih lakukan pendalaman. Untuk sementara itu dulu," katanya.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x