5 Cara Laporkan Dugaan Korupsi di Tingkat Universitas tanpa Takut Identitas Pelapor Terungkap

- 21 Maret 2023, 20:59 WIB
5 Cara Laporkan Dugaan Korupsi di Tingkat Universitas tanpa Takut Identitas Pelapor Terungkap
5 Cara Laporkan Dugaan Korupsi di Tingkat Universitas tanpa Takut Identitas Pelapor Terungkap /

SRAGEN UPDATE - Korupsi menjadi hal yang sudah biasa dilakukan di Indonesia salah satunya pada tingkat universitas.

 

Universitas yang menjadi salah satu lembaga untuk mendidik anak bangsa dan mengajarkan nilai-nilai moral sangat aneh jika terjadi korupsi pada lembaga tersebut.

Baru-baru ini, kasus dugaan korupsi dilakukan oleh Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara yang dikabarkan membuat kerugian negara sebesar Rp10 miliar.

Baca Juga: Sinopsis Drama Park's Contract Marriage Story yang Diperankan Lee Se Young dan Baek In Hyuk

Kasus yang menyita perhatian masyarakat tak terkecuali DPR itu, Nyoman terduga kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019-2022/2023.

I Nyoman Gde Antara terkena ancaman dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain I Nyoman Gde Antara, Rektor Universitas Negeri Lampung juga terkena Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Korupsi di tingkat universitas sudah mulai terlihat oleh masyarakat, oleh sebab itu siapa pun yang mengetahui dugaan korupsi di tingkat universitas bisa melaporkan hal tersebut.

Pelaporan ini dilakukan setelah mengetahui secara pasti bahwa bukti-bukti yang didapatkan kuat sehingga dapat dipercaya oleh lembaga tempat melaporkan, mulai dari Kemendikbud sampai KPK.

 

Berikut 5 cara melaporkan dugaan korupsi pada tingkat universitas dan pelapor aman identitasnya:

1. Melalui laman Lldikti Ristekdikti

Ristekdikti mempunyai situs resmi untuk melaporkan dugaan korupsi.

Baca Juga: 5 Tips Tolak Ajakan Bukber Saat Bulan Puasa 2023, Jangan Takut Menolak Jika Membebani Diri atau Tidak Bisa

Adapun caranya adalah:

  1. Masuk ke laman https://lldikti11.ristekdikti.go.id/pengaduan.

  2. Isi nama lengkap, instansi, nomor HP, email aktif, isi jenis (laporan/pengaduan atau konsultasi layanan), perihal, dan keterangan.

  3. Klik captcha “Saya bukan robot”.

  4. Klik “Kirimkan”.

2. Melalui Kemendikbud

Adapun caranya adalah:

 

1. Buka laman https://www.kemdikbud.go.id/main/tentang-kemdikbud/prosedur-pengaduan.

2. Unduh formulir laporan pengaduan.

Baca Juga: Anime Vinland Saga Season 2 Episode 12: Inilah Prediksi, Tanggal, dan di Mana Menontonnya

3. Pengadu yang datang langsung harus mendaftarkan terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor antrean.

4. Petugas memberikan nomor antrean dan formulir data pengunjung untuk diisi.

5. Pengunjung diarahkan menuju ruang tunggu.

6. Petugas memanggil nomor urut antrean sesuai layanan yang diminta. Jika pengunjung tidak datang hingga panggilan ketiga, maka petugas akan memanggil nomor berikutnya.

7. Pengunjung yang nomor antreannya terlewat, tetap dilayani setelah yang bersangkutan melapor ke petugas loket dan menunggu kembali sebanyak tiga nomor antrean.

 

8. Apabila alat pemanggilan elektronik tidak berfungsi, maka petugas ULT Kemendikbudristek akan memanggil pemohon secara manual.

9. Pengunjung menuju loket layanan kemudian menyerahkan nomor antrean dan formulir data pengunjung yang sudah diisi.

Baca Juga: 3 Tips Agar Tidak Bau Mulut Selama Puasa Menurut Dokter Gigi, Sederhana tapi Sering Terlewat

10. Pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis yang menyebutkan:

  • Identitas diri pelapor yang sah dan masih berlaku (KTP/SIM)

  • Tempat dan waktu kejadian pelanggaran;

  • Bentuk pelanggaran yang terjadi;

  • Identitas pelaku pelanggaran;

  • Bukti fisik pelanggaran;

11. Laporan atau pengaduan tersebut ditelaah dan diklasifikasikan oleh petugas melalui tahapan sebagai berikut:

  • Identifikasi masalah;

  • Pemeriksaan substansi pengaduan;

  • Klarifikasi;

  • Evaluasi bukti; dan

  • Seleksi.

 

12. Laporan atau pengaduan yang telah memenuhi persyaratan akan ditindaklanjuti.

13. Unit kerja akan memproses dan melakukan investigasi lebih lanjut atas laporan dan pengaduan tersebut.

Baca Juga: 12 Aturan Baru Arab Saudi pada Bulan Ramadhan, Ada Aturan Melarang Menyumbang untuk Beri Makan Orang Berpuasa

14. Jangka waktu penyelesaian pengaduan paling lambat 60 hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.

15. Identitas pengadu dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan UU.

16. Pelapor atau pengadu tidak dipungut biaya.

3. Melalui Kejaksaan

Adapun caranya adalah:

  1. Kunjungi laman https://komisi-kejaksaan.go.id/pengaduan-online/.

  2. Isi data diri berupa nama lengkap, email, no HP, alamat, dan isi laporan.

  3. Unggah identitas diri (KTP, SIM, KITAS) dalam bentuk PDF.

  4. Kirim lampiran terkait pengaduan (file dalam bentuk PDF).

  5. Centang Persetujuan.

  6. Centang Persetujuan lagi.

  7. Masukkan dua digit angka untuk verifikasi.

  8. Klik submit.

 

4. Melalui KPK

Adapun caranya adalah:

Baca Juga: Sinopsis Beserta Daftar Pemain Drama The Real Has Come! yang Diperankan Ahn Jae Hyun dan Baek Jin Hee

  1. Buat akun terlebih dahulu di laman https://kws.kpk.go.id/, masukkan username, email, password, dan konfirmasi password.

  2. Buka Email dan lengkapi proses pembuatan akun serta log in.

  3. Selanjutnya pilih Aduan Baru, pilih salah satu.

  4. Tulis Judul Pengaduan.

  1. Beri penjelasan di Uraian Pengaduan secara rinci.

  2. Tulis Pihak yang Diduga Terlibat.

  3. Pilih juga Klasifikasi Jabatan antara Penyelenggara Negara, Pegawai Negeri Sipil, atau Penegak Hukum.

  4. Kirim Lampiran.

  5. Anda bisa mencentang “Kirim sebagai Anonymous” atau tidak.

  6. Tuliskan chapcha.

  7. Baca Syarat dan Ketentuan.

  8. Klik “Kirim”.

 

5. Melalui Polri

Polri bisa dijadikan salah satu tempat pengaduan dugaan korupsi pada tingkat universitas.

Layanan Contact Center 110 Polri dapat dimanfaatkan, pelapor akan terhubung dengan agen yang memberikan layanan informasi, pelaporan, dan pengaduan.

Baca Juga: Presiden China Xi Jinping Melakukan Pembicaraan Perdamaian dalam Kunjungan Kenegaraan ke Rusia

Selain itu ada sebuah aplikasi untuk pengaduan karena pada saat melalukan pegaduan terdapat sistem aplikasi yang akan mencatat atau merekam aduan tersebut.

Layanan ini telah bekerja sama dengan PT Telekomunikasi (Telkom).***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x