Penyelidikan Dugaan Pencucian Uang Oleh Panji Gumilang: Kesesuaian Temuan PPATK dan Pengakuan Terdakwa

- 9 Agustus 2023, 06:20 WIB
Penyelidikan Dugaan Pencucian Uang Oleh Panji Gumilang: Kesesuaian Temuan PPATK dan Pengakuan Terdakwa
Penyelidikan Dugaan Pencucian Uang Oleh Panji Gumilang: Kesesuaian Temuan PPATK dan Pengakuan Terdakwa /PMJ News/

SRAGEN UPDATE - Kepolisian menemukan kesesuaian antara hasil analisis transaksi keuangan yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri,

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Senin, 7 Agustus 2023, Panji Gumilang mengakui bahwa segala transaksi keuangan yang terkait dengan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) harus dilakukan berdasarkan perintahnya.

Whisnu menjelaskan bahwa keterangan Panji Gumilang ini sesuai dengan temuan dari PPATK yang mengindikasikan bahwa rekening pribadi milik Panji Gumilang digunakan untuk operasional yayasan.

Baca Juga: Setelah 16 Tahun Bersama, Sunny Girls’ Generation Tinggalkan SM Entertainment

Penyidikan terkait dugaan TPPU ini dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan dari PPATK yang mengindikasikan adanya tindak pidana yayasan, penggelapan, tindak pidana korupsi, dan penyalahgunaan zakat.

Selama penyelidikan, Polri telah meminta keterangan dari beberapa saksi termasuk saksi ahli.

Terdapat 14 saksi yang sudah diperiksa dan masih ada dua saksi dari YPI yang akan diperiksa hari ini.

Penyidik juga sedang menyelidiki pola transaksi yang dicurigai sebagai pencucian uang baik dalam struktur maupun aliran dana.

Whisnu menjelaskan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait seperti PPATK, Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, dan BPAK untuk mendalami masukan dari mereka.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x